Kontra Dengan Truck Fuso di Probolinggo, Sopir dan Satu Penumpang Toyota Hiace Tewas

Kontra Dengan Truck Fuso di Probolinggo, Sopir dan Satu Penumpang Toyota Hiace Tewas

Terkini | probolinggo.inews.id | Minggu, 26 Januari 2025 - 14:32
share

PROBOLINGGO, iNewProbolinggo.id - Sebuah mobil Toyota Hiace terlibat kontra dengan truck fuso Hino di Jalan Raya Pantura masuk Desa Sumberrejo, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Akibatnya sopir dan satu penumpang Hi Ace tewas saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Sopir yang dimaksud adalah Fajar Maulidi Alamsyah (25) warga Desa/ Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo. Sedangkan penumpangnya Hj. Iffatul A Thuf (40), Desa Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo. 

Kanit Laka pada Satlantas Polres Probolinggo Ipda Aditya Wikrama Pramundito mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/1/2025) pagi, sekitar pukul 04.15 WIB. Ceritanya, saat itu Hi Ace dengan Nopol P 7020 EA itu melaju dari arah barat ke timur.

Setiba di lokasi, mobil yang berpenumpang 12 orang itu hilang kendali dan masuk ke jalan berlawanan. Hingga akhirnya terlibat kontra dengan truck fuso Nopol EA 8239 AB yang saat itu melaju dari arah timur ke barat.

"Dari hasil penyelidikan dugaan sopir kurang konsentrasi karena mengantuk, sehingga mobil melaju ke kanan," katanya.

Akibatnya, lima orang termasuk sopir Fajar Maulidi mengalami luka-luka dan dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Rizani Paiton untuk dilakukan perawatan. Namun sayang, Sopir dan salah satu penumpangnya Hj Iffatul dinyatakan meninggal dunia saat di rumah sakit.

Sementara tiga lainnya, yakni Hj. Siti Hamidah (70), warga Desa Semiring, Kecamatan Mangngaran, dan Nanang Qosim (15) warga Desa/Kecamatan Asembagus serta Mansur (46) warga Desa/Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo tetap menjalani perawatan.

"Sedangkan sopir truck Alexius Ngoba, (41) Warga Desa Bugis, Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa Nusa Tenggara Barat. Serta penumpang Hi Ace lainnya aman," paparnya.

Pihak kepolisian sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)  dan meminta keterangan saksi di lokasi. Serta mengamankan kedua kendaran yang terlibat.

Topik Menarik