Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, PDIP: Partai Banteng bakal Diawut-awut jelang Kongres
JAKARTA, iNewsSemarang.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merespons penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka ini diklaim mengonfirmasi pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bahwa partai berlambang banteng itu bakal diawut-awut menjelang kongres pada 2025.
"Peristiwa ini mengonfirmasi apa yang disampaikan oleh ibu ketua umum pada tanggal 12 Desember, bahwa partai akan diawut-awut pada rencana kongres nanti. Jadi ini sebenarnya penegasan," kata Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP, Komaruddin Watubun saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam.
Oleh sebab itu, kata dia, PDIP semakin yakin akan ada berbagai terpaan yang mencoba mengacak-acak partainya jelang kongres pada tahun depan. Hal itu terlihat salah satunya lewat penetapan tersangka Hasto.
"Jadi penetapan tersangka hari ini semakin mengukuhkan keyakinan kami bagian dari membenarkan apa yang disampaikan oleh ibu ketua umum," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan.
Hasto diduga bersama Harun Masiku menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap itu diberikan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
"Saudara HK (Hasto) bekerja sama dengan saudara Harun Masiku melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F," ujar Setyo.
Hasto juga diduga mengarahkan sejumlah saksi kasus Harun Masiku untuk memberikan keterangan palsu. "Saudara HK (Hasto) mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ujarnya.
Selain itu, kata dia, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi yang biasa digunakan sebagai kantor Hasto, untuk menelepon Harun Masiku dan menyuruh merendam HP dalam air serta segera melarikan diri saat KPK melakukan tangkap tangan pada 8 Januari 2020 lalu.
Hasto, kata Setyo, juga memerintahkan Kusnadi menenggelamkan HP agar tidak ditemukan penyidik KPK sebelum diiperiksa sebagai saksi pada 6 Juni 2024.