Ratusan WNA Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Dominan
JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Direktorat Jenderal Imigrasi kembali berhasil menjaring ratusan warga negara asing (WNA) dalam Operasi Jagratara yang digelar serentak di 270 titik di seluruh Indonesia pada 12-15 November 2024. Operasi besar-besaran ini merupakan bagian dari program 100 hari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang baru saja dilantik.
Sebanyak 687 WNA terjaring dalam operasi kali ini, dengan berbagai macam pelanggaran. Mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah terkait dengan izin tinggal yang tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan di Indonesia.
"Dari 687 WNA yang kami jaring, 128 di antaranya kami tindaklanjuti karena kasusnya cukup serius," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam. "Mereka terlibat dalam berbagai kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, mulai dari prostitusi, bekerja di sektor informal, hingga menjadi mandor proyek,” imbuhnya.
Kantor Imigrasi Surabaya tercatat sebagai unit pelaksana teknis yang paling banyak menjaring WNA dalam operasi kali ini. Sebanyak 92 orang asing diamankan di wilayah tersebut, diikuti oleh Kantor Imigrasi Batam (64 orang) dan Kantor Imigrasi Tanjung Priok (48 orang).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa Operasi Jagratara bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan negara, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga imigrasi. "Operasi ini semakin penting mengingat meningkatnya jumlah pendatang, terutama di sektor pariwisata dan investasi. Kami ingin memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku,” kata Agus.
Kementerian Imigrasi berharap dapat memberikan efek jera kepada WNA yang melanggar aturan, serta meningkatkan kualitas pengawasan terhadap orang asing di Indonesia. “Dengan rutin menggelar operasi seperti ini, kita harapkan akan memberikan efek jera,” tandas Agus.