Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Crazy Rich Surabaya Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 16 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Tony Irfan saat membacakan amar putusan terhadap Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," sambung Hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut crazy rich Surabaya Budi Said dengan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas. Hal itu disampaikan JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara," ucap Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.
"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," katanya.
Budi juga dituntut membayar uang pengganti Rp1,1 triliun. "Membebankan terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp35.078.291.000, 1.136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ucap jaksa.