Rieke Diah Pitaloka Adukan Kasus Mirip Vina Cirebon ke Komisi III DPR
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengadu kasus dugaan salah tangkap yang mirip dengan kasus "Vina Cirebon" di Tasikmalaya, Jawa Barat ke Komisi III DPR RI.
Dia menduga, Polres Tasikmalaya Kota telah salah menangani perkara dugaan pengereyokan anak-anak.
"Ini terkait ada kasus salah tangkap, indikasi kuat, dalam kasus pengeroyokan anak-anak," kata Rieke saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Sementara itu, kuasa hukum anak yang diduga salah tangkap, Nunu Mujahidin menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari adanya insiden pengeroyokan di Kota Tasikmalaya yang terjadi pada 17 November 2024.
Dari insiden itu, polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan menangkap 10 orang. Dari jumlah itu, satu orang ditetapkan tersangka. Empat di antaranya merupakan anak-anak, sementara sisanya merupakan saksi.
"Pada saat penangkapan, penyidik baru melakukan pemeriksaan kepada korban, dua korban menyatakan mereka tak mengenal pelaku. Polisi tanpa bukti cukup melakukan penangkapan anak yang sekarang diproses di pengadilan," kata Nunu.
Pada saat diperiksa di kepolisian, kata Nunu, anak-anak yang ditangkap dimintai keterangan tanpa didampingi penasehat hukum, orang tua, maupun Badan Pemasyarakat (Bapas).
"Jadi orang tua hadir, penasihat hukum hadir itu setelah dua hari kemudian, itu dijelaskan oleh Bapas ini bahwa ditanyakan kepada anak-anak apakah benar BAP ini, kemudian ditandatangani," katanya.
"Kalau secara aturan, penasehat hukum, ortu, dan pembimbing bapas itu mendampingi pada saat pemeriksaan, ini tidak dilakukan oleh Polres Tasikmalaya Kota," imbuhnya.
Tak hanya itu, Nunu juga mengatakan, para orang tua juga tak diberitahu untuk menyediakan pendampingan hukum pada anak-anak. Bahkan, kata Nunu, anak yang ditangkap itu mengaku tak ada di TKP saat insiden pengeroyokan.
"Kemarin saat persidangan itu anak-anak tidak ada di dalam lokasi kejadian," tuturnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Turun Gunung Sidak Terminsl Tirtonadi Solo, Siap Sambut Arus Nataru
"Jadi dugaan kuat ini salah tangkap itu terbukti dari persidangan kemarin. Yang jadi masalah adalah bukti-bukti persidangan, semua bukti tidak ada kaitannya dengan perkara pengeroyokan, contohnya helm, dua unit motor, tiga helm, hoodie, sama kaos yang semuanya itu diambil setelah BAP dua hari, dan alat membacok itu tidak didukung, dalam berkas perkara itu tidak muncul," tutur Nunu.
Merespons itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun membuka kemungkinan untuk memanggil Kapolres Tasikmalaya Kota untuk meminta penjelasan terkait adanya dugaan salah tangkap tersebut.
Walaupun tidak bisa mengintervensi proses peradilan, dia mengatakan Komisi III DPR RI memiliki hak konstitusional untuk memperjuangkan keadilan terhadap kasus tersebut. Karena dari penuturan kuasa hukum dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kasus tersebut cukup mencurigakan.
"Apakah itu rekomendasi dari Komisi III DPR? apakah mendorong tidak ada penahanan sampai inkrahnya? Kita lihat. Kita dapat data kan dengan akal sehat," kata Habiburokhman.