Polemik PBI JK, Pramono Pastikan Layanan Kesehatan Warga Tetap Tercover

Polemik PBI JK, Pramono Pastikan Layanan Kesehatan Warga Tetap Tercover

Nasional | sindonews | Selasa, 10 Februari 2026 - 12:18
share

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan tetap akan melayani pasien Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. Pramono menyebut pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki skema meng-cover melalui Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU-BP).

"Jadi Jakarta itu tetap akan meng-cover itu, karena Jakarta punya ruangnya untuk itu, ada yang disebut segmen PBPU-BP Pemda Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang didaftarkan oleh pemerintah daerah," kata Pramono di Puskesmas Pembantu Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

"Jadi tetap akan dicover di sana (PBPU-BP). Jadi siapapun yang kemudian misalnya belum teraktivasi, Jakarta akan memberikan pelayanan yang sama," sambungnya.

Baca juga: Rumah Sakit Dilarang Menolak Pasien BPJS PBI-JK Nonaktif!

Pramono memastikan akan tetap memberikan pelayanan yang sama, termasuk bagi peserta yang menderita penyakit berat. Pemprov DKI juga saat ini masih menunggu pemutakhiran data dari Kemenko PMK dan Kementerian Sosial untuk melakukan reaktivasi kembali."Tidak ada berkurang, termasuk untuk penyakit-penyakit yang berat yang diderita oleh masyarakat, dan juga kalau harus rawat inap, cuci darah, operasi katarak, layanan rutin lainnya, sehingga kita akan tetap lakukan," ucapnya.

Lihat video: Jangan Sampai Terlewat! Pemerintah Aktifkan Lagi 11 Juta PBI BPJS Kesehatan

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, pengalihan PBI-JK ke PBPU-BP dikhususkan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan darurat. Selama menjalani perawatan darurat biayanya akan ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Untuk masyarakat yang memang membutuhkan layanan-layanan yang darurat segera, atau layanan-layanan yang tidak bisa berhenti seperti cuci darah atau harus dirawat segala macam, maka ketika dinonaktifkan PBI JK-nya, kita akan alih segmenkan ke PBI Pemda, untuk ikut segmen yang dibayarkan oleh Pemda," sambungnya.

Namun bagi warga yang tidak dalam kondisi darurat dan PBI-JK telah dinonaktifkan, maka Pemprov akan membantu mereaktivasi kembali bantuan tersebut.

"Tetapi kalau tidak emergency maka kita akan bantu untuk melakukan reaktivasi kembali PBI JK-nya. Tentu nanti sesuai prosedur akan melalui Dinas Sosial, dilakukan ground checking terlebih dahulu. Kalau tetap masuk di Desil 1 sampai 5, maka akan direaktivasi kembali," kata Ani.

Topik Menarik