Andi Azwan Bawa Saksi dan Bukti dari Jepang terkait Dugaan Ijazah Palsu Rismon Sianipar
Ketua Umum (Ketum) Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan mendampingi saksi Ronny Teguh yang membawa bukti dari Jepang ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Kedatangan mereka memberikan kesaksian yang dituangkan dalam BAP terkait laporan dugaan ijazah palsu Rismon Sianipar dari Universitas Yamaguchi, Jepang.
"Bersama Doktor Ronny Teguh ini mendampingi sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu saudara Rismon Hasiholan Sianipar, S2 dan S3 di Yamaguchi," kata Andi Azwan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Status Tersangka Jadi Alasan Kuasa Hukum Jokowi Tolak Roy Suryo dan Rismon di Sidang CLS PN Solo
Andi menuturkan, pemeriksaan saksi ini untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) terkait dengan laporan dugaan ijazah palsu Rismon Sianipar.
"Dengan keyakinan penuh kita bahwa semua mens rea sudah ada dan pasal dituduhkan sudah ada hal yang cocok untuk itu," ujar Andi.Sementara itu, Ronny Teguh mengungkap membawa sejumlah alat bukti berupa dokumen. Nantinya hal itu bakal diserahkan semua ke penyidik untuk kepentingan barang bukti.
Baca juga: Rismon Sianipar di Sidang Gugatan Ijazah Jokowi: Transparansi Ijazah Presiden Hak Warga Negara
Menurut Ronny, dokumen yang dibawa langsung terverifikasi dari Jepang. "Kita bawa dokumen yang terverifikasi dari Yamaguchi kemudian bukti lain yang kita akan serahkan ke penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, Rismon Hasiholan Sianipar secara resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan kepemilikan ijazah palsu dari Universitas Yamaguchi, Jepang. Laporan itu dilayangkan oleh Ketua Harian YouTuber Nusantara, Taufik Bilfaqih.
Laporan ini teregistrasi dalam Nomor LP/B/1210/II/2026/SPKT/POLDA Metro Jaya tertanggal 13 Februari 2026. Dalam laporan ini, Rismon dilaporkan dengan pasal 391, 392 Juncto 272 KUHP baru terkait penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu, serta pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.










