Asal Muasal dan Sejarah Perintah Zakat, Simak Biar Lebih Paham!
Asal muasal dan sejarah diperintahkannya zakatpenting untuk diketahui. Ada pandangan yang menyebutkan bahwa perintah zakat telah ada sejak Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam masih di Makkah, beriringan dengan perintah salat.
Hal ini dibuktikan dengan banyaknya ayat-ayat Al-Qur'anyang menyandingkan kewajiban salat dan zakat. Lantas, bagaimana dinamika soal zakat ini selama masa pemerintahan Nabi SAW hingga era para khalifah? Yuk, simak ulasan di bawah ini.
1. Masa Nabi Muhammad SAW
Pada masa Nabi Muhammad SAW, zakat diperkenalkan sebagai salah satu pilar penting dalam syariat Islam.Asal-muasal perintah zakat sebenarnya sudah turun sejak Nabi SAW. Masih berada di Makkah, yakni dari wahyu QS. al-Rum: 39 yang berbunyi,
وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ …
Artinya: “…Adapun zakat yang kamu berikan dengan maksud memperoleh keridaan Allah, (berarti) merekalah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)“
Menurut pendapat Ibn Katsir, meskipun perintahnya sudah ada sejak Nabi SAW di Makkah, namun zakat terorganisir sejak Nabi SAW hijrah ke Madinah Jenis zakat pertama kali yang terimplementasi di Madinah adalah zakat fitrah.
Setelah itu, dalam rangka perluasan syariat Islam ke berbagai wilayah kekuasaan Islam, Nabi SAW pun juga memberi amanah kepada beberapa sahabat untuk dijadikan qadhi sekaligus Amil.
Baca juga:Ketentuan dan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026 dan Batas Akhir Pembayarannya
Menurut penjelasan Yusuf al-Qardhawy, terdapat 25 amil mendapatkan amanah untuk menjalankan misi Nabi SAW. ke berbagai wilayah. Sebut saja seperti sahabat Mu’adz bin Jabal di Yaman, dan Umar bin Khattab, Ibn Qais, Ubadah bin Shamit di level daerah.Di Madinah, Nabi SAW pun turut mengurai detail panduan lengkap zakat, seperti jenis harta, klasifikasi muslim yang wajib menunaikan zakat, juga yang berhak menerimanya, dan lain sebagainya.
Struktur pengelolaan zakat mulai tampak ketika di bentuknya Baitul Mal, yang terdiri dari beberapa peran. Seperti:
- katabah (pencatatan),- hasabah (perhitungan),- jubah (petugas pengambilan zakat),- qasamah (petugas penyaluran zakat), dan- khazanah (pemeliharaan dana zakat)- Sistem yang terorganisir ini berlanjut hingga masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin, yakni pasca Nabi SAW. wafat.
2. Masa Khulafaur Rasyidin
Setelah wafatnya Nabi SAW, para Khulafa al-Rasyidin melanjutkan kebijakan zakat dengan memperkuat sistem yang sudah ada. Misalnya khalifah Abu Bakar, memandang zakat sebagai kewajiban utama yang harus di laksanakan oleh setiap Muslim.Dalam Siyar A’lam an-Nubala’ (XI:196) karya adz-Dzahabi (w. 748 H), ketika sebagian umat Islam menolak membayar zakat setelah wafatnya Nabi SAW, khalifah Abu Bakar dengan tegas menentang mereka. Kemudian meletuplah Perang Riddah untuk memerangi kaum yang memberontak tersebut.
Begitu juga pada masa pemerintahan khalifah-khalifah selanjutnya, kebijakan zakat mengalami beberapa pembaruan.Khalifah Umar bin Khattab terkenal sebagai pemimpin yang sangat peduli terhadap distribusi zakat yang adil dan tepat sasaran.
KIKO Season 4 Episode Baru Dentist Appointment Minggu 15 Februaru 2026 Pukul 08.00 di RCTI
Sistem administrasi pun di bentuk lebih baik, dengan petugas zakat yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat secara terorganisir.
Diwajibkan Tahun ke-9 Hijriyah
Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, zakat telah menjadi instrumen ekonomi yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Zakat mulai diwajibkan pada tahun ke-9 Hijriyah, sementara zakat fitrah telah diperintahkan pada tahun ke-2 Hijriyah. Sebelum adanya kewajiban ini, umat Islam hanya dianjurkan untuk bersedekah tanpa aturan yang baku.
Terdapat pandangan yang menyebutkan bahwa perintah zakat telah ada sejak Nabi masih di Makkah, beriringan dengan perintah shalat.
Hal ini dibuktikan dengan banyaknya ayat Al-Qur'an yang menyandingkan kewajiban salat dan zakat. Namun, pada periode Makkah, zakat lebih bersifat anjuran dan belum memiliki sistem pengumpulan serta distribusi yang jelas.Setelah hijrah ke Madinah, sistem zakat mulai dibentuk secara resmi sebagai bagian dari regulasi keuangan negara Islam. Pada tahun ke-2 Hijriyah, ketentuan mengenai kelompok penerima zakat (mustahiq) mulai ditetapkan dalam Al-Qur’an. Zakat tidak hanya menjadi ibadah individu, tetapi juga instrumen ekonomi untuk mengurangi ketimpangan sosial dan mendukung kesejahteraan umat.
Untuk memastikan zakat terkelola dengan baik, Rasulullah SAW mengangkat amil (petugas zakat) yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Amil terbagi menjadi dua kelompok:
Amil dalam kota Madinah – Mereka tidak menerima gaji tetap dan hanya mendapatkan honorarium sesuai tugasnya.Amil luar kota Madinah – Biasanya merangkap sebagai gubernur daerah, seperti Muadz bin Jabal yang bertugas di Yaman.
Baca juga:Dalil-dalil Diperintahkannya Zakat Fitrah dalam Al Quran










