Bahas Kode Etik Perilaku di Laut China Selatan, Akademisi Tekankan Pentingnya Sentralitas ASEAN dan UNCLOS
Konflik di Timur Tengah dalam bulan-bulan terakhir ini menyebabkan perhatian masyarakat dunia, termasuk masyarakat Indonesia, terpaku ke kawasan tersebut. Padahal, di kawasan Asia Tenggara sedang terjadi pula perkembangan geopolitik yang tak kalah penting, khususnya bagi negara-negara yang tergabung dalam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).
Salah satu yang terpenting yang sedang terjadi di kawasan ini adalah penyelesaian Kode Etik Perilaku (Code of Conduct, COC) di Laut China Selatan (LCS) yang prosesnya tertunda selama puluhan tahun.
Ketua Forum Sinologi Indonesia (FSI) Johanes Herlijanto menilai kehadiran COC sangat penting bagi upaya menjaga stabilitas dan suasana kondusif di LCS, di mana terjadi sengketa kewilayahan yang melibatkan Republik Rakyat Cina (RRC), Taiwan, dan empat negara ASEAN yaitu Vietnam, Filipina, Malaysia, serta Brunei.
Baca juga: Pertarungan Setengah Hati di Laut China Selatan
“Apalagi China belakangan semakin memperlihatkan sikap yang cenderung agresif,” tutur Johanes seusai seminar bertajuk “Pedoman Tata Perilaku (Code of Conduct) di Laut China Selatan: Arti Penting bagi ASEAN dan Indonesia,” yang diselenggarakan oleh FSI di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026. Menurut pemerhati China yang juga mengajar di Universitas Pelita Harapan (UPH) Jakarta itu, sejak sekitar 15 tahun lalu China makin sering menimbulkan gangguan di wilayah yang menjadi hak berdaulat negara-negara ASEAN melalui milisi nelayan dan satuan penjaga pantai mereka. Dia mengingatkan Indonesia yang tidak turut terlibat dalam sengketa kewilayahan di atas pun terkena getahnya dan setidaknya dalam sepuluh tahun terakhir ini telah menghadapi berbagai upaya penerobosan oleh nelayan dan satuan penjaga pantai China di ZEE Indonesia di dekat Kepulauan Natuna.
Sebagai informasi, penerobosan China ke ZEE Indonesia di perairan dekat Natuna dilatarbelakangi oleh klaim China yang ditandai dengan 10 garis putus-putus yang oleh para ahli dinilai bertentangan dengan hukum laut internasional (UNCLOS).
Menurut beberapa pakar dan praktisi yang hadir dalam seminar di atas, konteks di ataslah yang melatarbelakangi gagasan dibentuknya sebuah tata cara perilaku untuk menciptakan kepercayaan dan stabilitas di antara negara-negara ASEAN dan China.
Gagasan tersebut terwujud pada tahun 2002 dalam bentuk deklarasi perilaku (Declaration of Conduct, DOC) yang disepakati pihak ASEAN dan China. “Salah satu mandat dari DOC tersebut adalah penyusunan COC untuk mencegah terjadinya insiden antara pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa,” kata Direktur Kerja Sama Politik Keamanan ASEAN Kementerian Luar Negeri Ahmad Shaleh Bawazir yang menjadi salah satu pembicara dalam seminar.
Menurut diplomat senior itu, perkembangan signifikan bagi terbentuknya COC di atas baru berlangsung pada 2017, ketika kerangka kerja COC mulai dibentuk. Belakangan di tahun 2023, ketika ASEAN berada di bawah keketuaan Indonesia terjadi kesepakatan di antara kedua pihak untuk menyelesaikan COC di tahun 2026. Ahmad menilai proses tersebut berjalan dengan baik dan menjanjikan. Dia menyampaikan bahwa dalam kaitan dengan negosiasi COC di atas, Indonesia tetap mempertahankan posisi sebagai negara yang tak terlibat sengketa (non-klaiman) di LCS, berpegang pada UNCLOS, menjaga netralitas, serta mendorong terbentuknya COC yang bersifat substantif dan implementatif.
Kepala Pusat Pengkajian Maritim (Kapusjianmar) Seskoal Laksamana Pertama (Laksma) TNI Salim menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang tak terlibat sengketa (non-klaiman) di LCS, namun secara langsung terdampak oleh adanya sengketa tersebut.
Bertindak pula sebagai pembicara dalam seminar di atas, Laksma Salim berpandangan bahwa Indonesia sangat berkepentingan bukan hanya menjaga stabilitas kawasan, tetapi juga melindungi hak berdaulat Indonesia di Laut Natuna Utara.
Menurut Perwira Tinggi TNI AL itu, kurangnya kepercayaan (trust) dari negara-negara ASEAN kepada China berpotensi menjadi hambatan dalam penyelesaian COC di LCS. Yang menarik, menurut dia, baik keberhasilan atau kegagalan tercapainya COC tetap menghadirkan persoalan yang harus dipikirkan.
“Bila COC gagal tercapai akan muncul potensi eskalasi konflik terbuka antara negara-negara yang terlibat sengketa (klaiman), meningkatnya aliansi antara negara klaiman dengan kekuatan eksternal, potensi ASEAN menjadi terpecah, meningkatnya militerisasi, dan perlombaan senjata di kawasan,” ungkap Salim. Sebaliknya, dia mengingatkan keberhasilan COC akan memunculkan tantangan utama berupa penegakan hukum. Mekanisme yang diperlukan bila COC berhasil dicapai adalah mekanisme monitoring bersama (joint monitoring mechanism), kerja sama patroli maritim, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Salim menjelaskan peran yang dibutuhkan dari TNI AL yaitu menyatakan kehadiran dan pencegahan, penegakan hukum di ZEE Indonesia, dan kerja sama maritim di kawasan. Untuk itu, postur pertahanan maritim Indonesia harus diperkuat, karena kunci keberhasilan menjaga stabilitas di LCS ada pada sinergi antara diplomasi dan kekuatan militer.
Guru besar hukum laut internasional Universitas Indonesia Prof Arie Afriansyah menyampaikan pandangannya mengenai kehadiran COC yang ideal. Dia menekankan salah satu syarat utama bagi COC yang ideal adalah kesesuaiannya dengan UNCLOS.
Menurut dia, kehadiran COC yang ideal sangat dibutuhkan dalam konteks regional saat ini, karena sikap asertif China makin hari makin menguat antara lain melalui penerapan taktik zona abu-abu (grey zone) dan pembangunan dan militerisasi fitur maritim.
Hal di atas menyebabkan meningkatnya insiden antara China dan negara-negara ASEAN, seperti peristiwa tabrakan antara kapal China dan Filipina. Menurut dia, potensi ketegangan di LCS makin meningkat akhir-akhir ini karena kekuatan-kekuatan besar yang dapat menjadi penyeimbang bagi China sedang memusatkan perhatian mereka di Timur Tengah.
“Sebagai akibatnya untuk sementara ini tidak ada lagi penyeimbang yang sepadan dengan China,” ucapnya. Tampaknya hal inilah yang menyebabkan COC yang ideal harus segera dihadirkan.
Menurut Prof Arie, dalam upaya menghasilkan COC yang ideal itu, ASEAN harus menjaga sentralitasnya, serta terus menegaskan bahwa UNCLOS harus menjadi dasar bagi COC yang disepakati. Sebagai sebuah negara besar di ASEAN, Indonesia harus menjadi pendorong bagi ASEAN dan menjadi perantara jujur (honest broker) dalam upaya tercapainya COC yang ideal.










