Plang Barang Milik Negara Dicopot, UIN Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum

Plang Barang Milik Negara Dicopot, UIN Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum

Nasional | sindonews | Minggu, 5 April 2026 - 16:43
share

Plang penanda Barang Milik Negara (BMN) di sejumlah lokasi berupa tanah dan bangunan yang tercatat sebagai aset negara pada Kementerian Agama dan dikelola UIN Syarif Hidayatullah Jakarta diduga dirusak dan dicopot secara sepihak. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pun akan menempuh langkah hukum, termasuk pelaporan kepada pihak kepolisian.

Ketua Tim Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rusdiyana Nur Ridho mengatakan, sejumlah aset negara berupa tanah dan bangunan bernilai puluhan miliar rupiah yang tercatat sebagai BMN pada Kementerian Agama dan dikelola UIN. Keputusan Menteri Agama Nomor 1543 Tahun 2025 menjadi dasar penataan dan integrasi pengelolaan aset negara dimaksud ke dalam tata kelola Badan Layanan Umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. ”Namun, setelah plang BMN dipasang di sejumlah titik lokasi, plang tersebut justru diduga dirusak dan dicopot secara sepihak,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/4/2026). Baca juga:Selamatkan Aset Negara, UIN Syarif Hidayatullah Amankan Gedung SMA dan SMK Triguna

Aset yang dimaksud meliputi tanah, rumah, dan bangunan sekolah di wilayah Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Termasuk di Jalan Haji Muri Salim, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten. “Tindakan yang dilakukan berupa perusakan dan pencopotan plang yang bertuliskan Barang Milik Negara,” ujarnya.

Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan harus dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak yang terlibat. Karena itu, UIN Jakarta akan melaporkan dugaan perusakan plang BMN dan dugaan penguasaan sepihak atas aset negara tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Tindakan ini jelas tidak dapat dibenarkan secara hukum. Dugaan perusakan dan pencopotan plang terjadi pada 29 Maret 2026. Kami sedang menyiapkan langkah hukum dan akan melaporkannya kepada kepolisian,” jelasnya.Rusdiyana menegaskan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV yang diduga merekam peristiwa pencopotan dan perusakan plang BMN tersebut. “Bukti-bukti itu akan kami serahkan kepada pihak berwajib. Dalam waktu dekat akan kami tindak lanjuti melalui jalur hukum,” tandasnya.

Pascaterbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 1543 Tahun 2025, UIN Jakarta membentuk tim integrasi untuk melakukan penataan, penertiban, dan integrasi pengelolaan aset negara yang selama ini diduga dikuasai sejumlah pihak. Terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian negara atas pengelolaan aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut, UIN Jakarta telah meminta pendampingan kepada Kejati Banten untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Baca juga:Barang Milik Negara Kini Dilindungi Asuransi lewat Skema Pooling Fund Bencana, Apa Itu?

Pada pertengahan Januari 2026, Kejati Banten telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.UIN Jakarta juga menegaskan setiap klaim mengenai sewa lahan atau penggunaan lahan oleh pihak mana pun tidak menghapus status hukum aset dimaksud sebagai Barang Milik Negara yang tercatat pada Kementerian Agama. Karena itu, segala bentuk pemanfaatan, penguasaan, maupun pengelolaan atas aset tersebut harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta keputusan pejabat yang berwenang.

Topik Menarik