Komnas HAM Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Lebih dari 4

Komnas HAM Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Lebih dari 4

Nasional | sindonews | Rabu, 8 April 2026 - 18:29
share

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan perkembangan terbaru terkait pemantauan kasus penyiraman air keras dengan korban aktivis Kontras Andrie Yunus (AY). Komnas HAM meyakini bahwa pelaku yang terlibat aksi kekerasan ini lebih dari empat pelaku.

"Kita masih berkeyakinan di luar empat orang ini ada pihak lain, sehingga kita masih mendalami itu," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin Siagian di Kantor Komnas HAM, Rabu (8/4/2026).

Meski demikian, Saurlin belum merinci lebih jauh temuan apa yang didapati Komnas HAM. Saurlin menerangkan Komnas HAM masih mengumpulkan fakta-fakta sebelum akhirnya menyimpulkan temuan tersebut.

Baca Juga: Puspom TNI Selidiki Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS

"Kita sedang melihat itu dan kita sedang mengumpulkan fakta-faktanya sesuai kewenangan kita, dan kita cukup banyak informasi yang kita dapatkan hari ini," kata Saurlin.Koordinator Subkomisi Penegakan Hukum Komnas HAM Pramono Ubaid mengatakan, Komnas HAM akan melakukan pencocokan data terhadap seluruh informasi yang diterima. Bahkan, tak menutup kemungkinan akan ada permintaan keterangan terhadap empat pelaku anggota TNI yang saat ini sudah ditetapkan tersangka.

"Masih kita cross-check ke pihak-pihak lain yang bisa memberikan data pembanding atas informasi-informasi yang kita dapatkan hari ini," ujar Pramono.

Baca Juga: Novel Baswedan Terkejut Berkas Perkara Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyiraman air keras aktivis Kontras Andrie Yunus dengan empat tersangka prajurit TNI ke Pengadilan Militer Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyebut bahwa penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dlimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materiil," kata Aulia kepada awak media, Selasa (7/4/2026).

Menurut Aulia, jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Tersangka yang dilimpahkan berjumlah empat orang yaitu dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES.

"Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI," ujarnya.

Topik Menarik