Rismon Sianipar Cabut Gugatan soal Penyetaraan Ijazah Gibran
Ahli digital forensik Rismon Sianipar telah mencabut gugatan sengketa informasi dari Komisi Informasi (KI) Pusat. Gugatan yang dicabut mempersoalkan keterbukaan informasi dari sebuah dokumen terkait penyetaraan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang menjelaskan, pencabutan gugatan itu dilayangkan kliennya sejak tiga minggu lalu. Ia berkata, KI Pusat telah mengabulkan permohonan pencabutan gugatan sengketa informasi yang dilayangkan Rismon.
"Pada tanggal 9 (April) kemarin, kami sudah cabut itu. Kami sudah cabut permohonan itu. Permohonan itu adalah menyangkut eh, Gibran Rakabuming Raka tentang yang masalah administrasinya di Dikdasmen," ujar Jahmada saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).
Baca Juga: Rismon Sianipar: Gibran Tak Punya Ijazah SMA dari Luar Negeri
Jahmada mengatakan, KI Pusat telah menerbitkan surat keputusan perihal pencabutan gugatan tersebut. Dalam keputusan itu, ia berkata, KI Pusat telah menetapkan pencabutan gugatan perkara itu."Saya bacakan, 'Menetapkan, menerima permohonan pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. Menetapkan pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. Ketiga, memerintahkan kepada panitera untuk mencoret permohonan sengketa informasi publik nomor perkara 042 dan seterusnya'. Jadi, itu dua poin," ucap Jahmada saat membacakan keputusan KI Pusat.
Selain itu, ia menyampaikan, Rismon juga telah mengantongi surat penetapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari Polda Metro Jaya. Ia menyebut, surat itu diterbitkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin pada 14 April 2026.
"Jadi secara resmi rekan-rekan, bahwa sejak tanggal 14 (April) kemarin, berarti dua hari lalu, sudah resmilah rekan kami atau klien kami, Rismon Hasiholan Sianipar sudah mendapatkan SP3 dari empat laporan yang sebelumnya. Jadi jelasnya itu ya. Itu yang perlu dijelaskan kepada rekan-rekan," pungkas Jahmada.










