Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game, Jahmada Girsang Buka Suara

Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game, Jahmada Girsang Buka Suara

Nasional | sindonews | Sabtu, 25 April 2026 - 13:06
share

Rismon Sianipar dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penipuan dan perbuatan curang atas buku berjudul ‘Gibran End Game’. Laporan itu dibuat oleh mantan Ketua DPRD Morowali Irwan Arya ke Polda Metro Jaya.

Merespons laporan tersebut, kuasa hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang buka suara. Jahmada mengaku belum mengetahui detail laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya.

“Saya Jahmada Girsang dan klienku Rismon menunggu tentang laporan itu, sebab kami tidak tahu pasal-pasal yang dilaporkan tentang peristiwa apa? Nanti pasti semua berjalan sesuai aturan hukum acara pidana yang baru,” kata Jahmada saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/4/2026).

Baca juga: Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game

Diketahui, laporan yang dilayangkan Irwan Arya terhadap Rismon Sianipar itu teregister Nomor: LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 24 April 2026.

"Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar karena merasa tertipu telah membeli buku Gibran End Game di mana saya rencana membeli 200 hingga 300 buku dan baru membayar 60 buku," kata Irwan kepada wartawan Jumat (24/4/2026) malam.

Pelapor mengaku membeli buku Gibran End Game saat car free day di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat pada Januari 2026. Pembelian buku dilakukan atas dasar ketertarikan dengan materi buku yang dituliskan oleh Rismon Sianipar.

Pelapor sudah membeli 60 eksemplar buku dengan total nilai uang telah dibayar Rp6.002.500. Namun kemudian Rismon membuat pernyataan yang membuatnya terkejut bahwa buku yang ditulis bohong dan palsu.

“Dalam berjalannya seiring waktu, tiba-tiba muncul pernyataan yang sangat mengagetkan buat saya. Saya terkejut dan tidak menyangka Saudara Rismon menganulir dan tidak mengakui bahwa ini buku yang ditulisnya benar. Dan dia menyatakan bahwa isi buku ini bohong dan palsu menurut dia,” ujar dia.

Dia menambahkan, dalam laporan itu ia turut menyerahkan bukti berupa pembayaran pembelian buku ‘Gibran End Game’. “(Bukti yang diserahkan) satu buku, yang kedua bukti pembayaran pembelian buku, dan ada beberapa teman-teman saksi,” ungkapnya.

Dalam laporannya, Irwan mencantumkan Pasal 492 UU 1/2023 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan.

Topik Menarik