Hakim Minta Oditur Militer Hadirkan Andrie Yunus ke Persidangan
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta Oditur Militer II-07 Jakarta untuk menghadirkan aktivis Kontras Andrie Yunus sebagai saksi di persidangan. Andrie merupakan korban dari peristiwa penyiraman air keras yang dilakukan empat prajurit Bais TNI.
Permintaan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). Dalam persidangan perdana ini, para terdakwa turut dihadirkan. Mereka adalah Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).
Fredy awal bertanya bagaimana upaya oditur dalam menghadirkan Andrie Yunus ke ruang sidang. Oditur militer Letkol Chk Mohammad Iswadi menjawab bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama pada 27 Maret 2026 dan dijawab pada 31 Maret 2026.
Baca Juga: 4 Terdakwa Kasus Penyiram Andrie Yunus Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat
"Apa jawabannya?" tanya Fredy."Pada intinya bahwa belum memungkinkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban, sehingga kami tidak dapat memenuhi permohonan untuk menghadirkan Saudara Andrie Yunus," jawab Iswadi.
Alasan keterangan Andrie Yunus belum bisa didapatkan oleh pihak oditur lantaran korban masih menjalani perawatan intensif di RSCM, Jakarta Pusat. Oditur juga telah kembali melayangkan surat panggilan Andrie Yunus melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Lanjut panggilan kedua di tanggal 3 April 2026, dijawab LPSK di tanggal 16 April 2026," kata Iswadi
"Apa jawabannya?" tanya Fredy.
"Yang pada intinya LPSK menyampaikan bahwa saudara Andrie Yunus saat ini masih dalam perawatan medis baik fisik maupun psikis di RSCM," jawab Iswadi.
Dalam kesempatan itu, Fredy menjelaskan bahwa oditur memiliki tanggung jawab menghadirkan kepentingan korban dalam persidangan. Sebab, tanpa kehadiran atau kesaksian korban, proses pembuktian menjadi belum lengkap."Nah, kepentingan saudara ini kan masih belum lengkap karena belum bisa keterangan korban yang saudara wakili itu di sini tidak terwadahi, nah ini harus dicarikan solusi, sehingga korban itu harus memberikan keterangan di persidangan," ucap Fredy.
Menurutnya, dengan adanya LPSK, koordinasi oditur akan menjadi lebih mudah untuk meminta keterangan Andrie Yunus.
"Kalau misalnya didampingi LPSK juga nggak masalah, karena itu menjadi hak saksi untuk didampingi LPSK pada saat persidangan. Bahkan, kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, hadir secara vidcon, pakai Zoom, tidak masalah, dan itu diakomodir dalam hukum acara kita, diakomodir," ucapnya.
Ia mengatakan, bila oditur tidak mampu mendapatkan keterangan Andrie, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggunakan kewenangannya menghadirkan korban secara paksa.
"Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berati majelis hakim dalam ini hakim ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," kata Fredy.










