Gudang Motor Ilegal di Jaksel Sudah Ekspor 99 Ribu Unit, Potensi Kerugian Negara Rp177 Miliar
Polda Metro Jaya membongkar gudang penyimpanan motor ilegal atau hasil kejahatan yang berada di Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Gudang yang dikelola PT Indo Bike 26 itu ternyata telah mengekspor 99 ribu unit.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, perusahaan tersebut telah beroperasi sejak 2022. Adapun motor-motor itu diekspor menuju dua negara utama yakni Tahiti dan Togo.
Baca juga: Polda Metro Bongkar Gudang Ribuan Motor Hasil Kejahatan Siap Ekspor, Ini Penampakannya
"Jumlah kendaraan yang sudah terjual selama durasi pelaksanaan penjualan yang dilakukan tersangka sejak tahun 2022 sekitar 99 ribu motor. Kami amankan 1.499 unit," ujar Iman, Senin (11/5/2026).
Potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp177 miliar. Ini merupakan perhitungan dari potensi pajak apabila kendaraan-kendaraan ini dijual dalam proses legal."Berpotensi dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp177 miliar di mana itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima negara dari penjualan kendaraan bermotor," ucapnya.
Masyarakat juga terdampak langsung akibat tindak pidana ini. Dalam penyelidikan awal, polisi menduga adanya penggunaan data pribadi ilegal yang digunakan perusahaan itu untuk mengambil motor secara ilegal.
"Dapat berpotensi merugikan masyarakat di mana data masyarakat yang digunakan jaringan pelaku untuk mengaktifkan aplikasi, jaminan fidusia atau pinjaman ini masyarakat tidak bisa menggunakan data pribadinya kembali karena data tersebut bermasalah," katanya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Direktur PT Indo Bike 66 berinisial WS jadi tersangka. Kini polisi tengah mendalami pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.










