Penampakan Razman Nasution Pakai Peci dan Sarung saat Dijebloskan ke Lapas Cipinang

Penampakan Razman Nasution Pakai Peci dan Sarung saat Dijebloskan ke Lapas Cipinang

Nasional | sindonews | Jum'at, 26 Juni 2026 - 14:23
share

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi terpidana Razman Arif Nasution ke Lapas Kelas I Cipinang dalam kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Razman akan menjalani vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Berdasarkan foto yang diterima, terlihat Razman Nasution mengenakan kemeja abu-abu, peci dan sarung biru saat dijebloskan ke Lapas Kelas I Cipinang pada Kamis, 25 Juni 2026. Terlihat Razman didampingi sejumlah petugas kejaksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Dapot Dariarma menjelaskan, eksekusi dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Anggara Hendra Setya Ali didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Wahyu Oktaviandi.

Baca juga: Breaking News! Razman Arif Nasution Dijebloskan di Lapas Cipinang!

Dapot menyebutkan, pelaksanaan eksekusi merupakan bentuk pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap."Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan profesionalisme, kepastian hukum, serta koordinasi yang baik antarinstansi sehingga proses eksekusi dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif," kata Dapot, Jumat (26/6/2026).

Dapot menambahkan, eksekusi ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah inkrah sekaligus memastikan kepastian hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Lihat video: DESAKAN KERAS: Hotman Paris: Razman Nasution Harus Dipenjara, Jangan Ditunda Lagi!

Sebagai informasi, perseteruan antara dua pengacara kondang ini berawal pada 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan mantan asisten pribadinya Iqlima Kim atas tuduhan pelecehan seksual.

Dalam laporan itu, Iqlima juga menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Tak terima dengan laporan itu, Hotman justru melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.Belakangan Iqlima justru membantah dirinya pernah menuding Hotman melakukan pelecehan seksual. Iqlima juga mencabut Razman dari kuasa hukumnya.

Laporan pencemaran nama baik dengan terlapor Razman pun kembali berlanjut. Hasilnya dalam gelar perkara 20 Maret 2023 Razman pun ditetapkan tersangka. Perkara itu selanjutnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim meyakini Razman bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

Hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Razman juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda itu tidak dibayarkan maka diganti hukuman pidana kurungan selama 4 bulan penjara.

Topik Menarik