Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Bupati dan Sekda Kuansing

Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Bupati dan Sekda Kuansing

Nasional | sindonews | Rabu, 1 Juli 2026 - 19:32
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di wilayah tersebut. Seperti apa konstruksi perkaranya?

Penetapan tersangka bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Selain Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain (ZKN) dan Ardiles (SRD) selaku Direktur Utama PT. Mitra Ideal Consultant juga ditetapkan tersangka kasus ini.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, perkara ini bermula dari lelang jabatan Sekretaris Daerah Kuansing pada April 2025 dengan dua calon, yakni Fahdiansyah (FHD) selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Plt. Sekda saat itu dan Zulkarnain (ZKN) yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) pada saat itu.

Suhardiman kemudian meminta syarat mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua orang tersebut. Dari dua orang itu, hanya Zulkarnain yang menyanggupi.

Baca Juga: KPK Tahan Bupati Kuansing dan Dua Orang Lainnya terkait Suap Pengisian Jabatan"Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025," kata Taufik saat konferensi pers penahanan, Rabu (1/7/2026).

Zulkarnain kemudian membeli mobil mewah tersebut di salah satu showroom yang berlokasi di Jabodetabek dengan harga Rp2,05 miliar, dengan skema cicilan Rp46,5 juta per bulan dengan tenor 5 tahun. Namun, Zulkarnain tidak lolos pengecekan profil keuangan untuk mengajukan kredit sebesar itu yang kemudian mengakali dengan menggunakan identitas Ardiles.

"Sebelumnya ZKN juga diduga memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt. Bupati saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021," ujarnya.

Zulkarnain juga menggunakan nama Ardiles agar tujuannya mengkredit Pajero Sport terpenuhi. Ardiles bersedia melakukan hal tersebut agar dirinya terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing. "Di antaranya, ARD kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar," ucapnya.

Baca Juga: Bupati Kuansing Alami Kecelakaan di Jalan Taluk Kuantan-Pekanbaru, Mobil RingsekSelain itu, ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan Sekretariat Daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

Taufik menerangkan, dari dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut, menggambarkan adanya nilai suap yang 'naik kelas'. Sebelumnya, ZKN menyuap dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk jabatan Kadis PUPR Kuansing, senilai Rp700 juta. Kemudian ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar.

"Pembelian kedua mobil yang digunakan sebagai instrumen penyuapan melalui skema kredit atau mencicil dengan tenor waktu tertentu, juga seolah mengunci agar jabatan ZKN 'aman' selama periode kredit berjalan."

Topik Menarik