KPK Diminta Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus demi Integritas Penegakan Hukum
Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki fase yang menentukan bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. Perkara ini tidak hanya menguji pembuktian pidana, tetapi juga independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga kini penyidik telah memeriksa 15 saksi danmeminta keterangan 2 orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sekitar 13 lokasi di Jakarta dan Sentul. Tidak hanya itu, 2 orang ditetapkan tersangka yaitu Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR).
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Koordinator Nasional Jaksa Watch Institute Khalid Akbar, menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera menjalankan fungsi supervisinya sebagaimana diatur UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam Pasal 6 huruf b Apabila dalam pelaksanaan supervisi ditemukan keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 patut mempertimbangkan penggunaan kewenangan untuk mengambil alih penyidikan demi menjaga independensi, efektivitas, dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, sebagaimana ditegaskan pada Pasal 10."Perkara ini tidak boleh berhenti pada dua tersangka semata. Integritas penegakan hukum akan diukur dari keberanian mengungkap seluruh mata rantai perkara berdasarkan alat bukti. Tidak boleh ada ruang impunitas, tidak boleh ada konflik kepentingan, dan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila alat bukti mengarah pada keterlibatannya," katanya, Senin (13/7/2026).
Jaksa Watch Institute juga meminta agar penyidik mendalami seluruh informasi yang berkembang di ruang publik, termasuk temuan yang dipublikasikan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) mengenai dugaan jaringan bisnis, serta pihak-pihak yang diduga berperan sebagai gatekeeper.
Menurut Jaksa Watch Institute, pengembangan penyidikan tidak boleh berhenti pada pembuktian terhadap pelaku yang telah ditetapkan. Penyidik perlu menelusuri secara menyeluruh aliran dana, kepemilikan aset, hubungan transaksi, perusahaan yang diduga terkait, serta setiap pihak yang berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi maupun TPPU."Pengungkapan perkara yang utuh merupakan bagian penting dari upaya memulihkan kerugian negara dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana," katanya.
Jaksa Watch Institute menegaskan sikap ini bukan dimaksudkan untuk mendahului proses hukum ataupun menghakimi pihak mana pun. Sebaliknya, pernyataan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pemberantasan korupsi agar berjalan sesuai prinsip equality before the law, due process of law, independensi, transparansi, dan akuntabilitas.
"Kepercayaan publik tidak dibangun melalui narasi, tetapi melalui keberanian menegakkan hukum secara konsisten. Apabila seluruh fakta diungkap secara utuh berdasarkan alat bukti, tanpa pandang bulu dan tanpa konflik kepentingan, perkara ini dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat supremasi hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia," ucapnya.










