Gandeng KPK Jadi Sinyal Kuat Kejagung Usut Kasus Eks Jampidsus
Langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyupervisi kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai sebagai keputusan ekstrem yang tidak biasa. Langkah ini dipandang sebagai bentuk keseriusan sekaligus pertaruhan kredibilitas Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa mereka tidak akan melindungi Febrie dari jerat hukum.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Hamzah Halim mengatakan bahwa keputusan mengundang lembaga eksternal sekelas KPK secara resmi merupakan terobosan hukum yang sangat berani dan tidak memiliki kewajiban legal sebelumnya. "Ini langkah yang tidak lazim dan tidak ada kewajiban Jaksa Agung untuk mengambil langkah tersebut," ujar Hamzah dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Kebakaran 18 Ruko di Pasar Pagi Mempawah Diduga akibat Korsleting, Kerugian Capai Rp45 Miliar
Dia berpendapat bahwa terobosan hukum ini harus diapresiasi secara objektif sebagai wujud nyata, bahwa Jaksa Agung beserta jajaran, siap menjalankan proses hukum terhadap eks Jampidsus tersebut dengan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik seperti yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan yakni asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.
Baca juga: Gandeng KPK, Kejagung Didukung Penuh Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah
Dengan membawa KPK masuk ke dapurnya sendiri, Kejagung dinilai telah menutup rapat pintu damai atau kompromi internal yang biasa dicurigai publik dalam kasus-kasus yang melibatkan petinggi Korps Adhyaksa. Hamzah menilai terobosan ini seharusnya menjadi contoh dan standar baru bagi institusi negara lain di Indonesia jika ingin menunjukkan komitmen bersih-bersih yang sama.
"Saya kira ini patut dicontoh bagi sebuah institusi di republik ini ketika di institusinya terjadi kejadian yang sama yang dialami mantan Jampidsus di institusi mereka," tuturnya.
Meskipun langkah ini mendapat dukungan luas, Hamzah tetap mengingatkan publik dan para kritikus untuk tidak memperkeruh suasana dengan opini liar, melainkan fokus mengawal ketat proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini.
"Saya tetap mengimbau kepada semua pihak untuk tetap bijak menghormati dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan di kejaksaan ketimbang membangun persepsi, opini dan asumsi yang tidak berdasar pada fakta dan bukti hukum yang dilakukan oleh penyidik," pungkasnya.










