Jadi Saksi Dalam Sprindik Baru, Kejagung Sebut Status Tersangka Febrie Adriansyah dari Polri Tak Gugur

Jadi Saksi Dalam Sprindik Baru, Kejagung Sebut Status Tersangka Febrie Adriansyah dari Polri Tak Gugur

Nasional | sindonews | Rabu, 15 Juli 2026 - 17:59
share

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru kasus dugaan korupsi dan TPPU, tak gugurkan status tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang ditetapkan dari Polri.

"Tidak gugur (status tersangka Febrie), tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Baca juga: Terbitkan 3 Sprindik Baru, Kejaksaan Sebut Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Saksi

Meski begitu, Anang berkata, status hukum Febrie dan satu tersangka lainnya, Don Ritto menjadi sebagai saksi dalam sprindik yang diterbitkan Kejagung pada 13 Juli 2026.

"Ya (status hukum saksi), diantaranya disebut oknum di salah satu perkara," katanya.

Saat disinggung potensi Febrie menjadi tersangka pada sprindik Kejagung, Anang tak menjawab. Ia menegaskan, penyidik harus mengkaji dan meneliti barang bukti yang diperoleh dari Polri.

Baca juga: Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK

"Yang jelas ya, kita akan mengecek dulu nanti dari barang-barang bukti, dari berita acara pemeriksaan yang berasal dari rekan-rekan penyidik Polri termasuk barang buktinya, termasuk kan kita akan pelajari kelengkapan formil materiilnya, nanti di situ baru bisa terbit," terang Anang.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan sprindik atas kasus dugaan korupsi dan TPPU pasca pengalihan penanganan perkara dari Polri. Korps Adhyaksa ini pun mengaku telag menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Kortas Tipikor Polri.

"Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik," kata Kapuspenkum Anang Supriatna saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Adapun ketiga sprindik itu yakni sprindik nomor 43 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel. Kemudian sprindik nomor 44 dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk batubara di PT PLN yang sebabkan blackout. Terakhir sprindik nomor 45 terkait dengan Asabri.

Topik Menarik