Peredaran Permen Narkoba dari Inggris di Malang Terungkap, 1 Orang Ditangkap
Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) yang dikemas dalam bentuk permen di Kota Malang, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AJE sesaat setelah menerima paket kiriman dari Inggris itu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi Bea Cukai Pasar Baru terkait paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris ke Indonesia.
"Tim Subdit III Dittipidnarkoba mendapatkan informasi dari Bea Cukai Pasar Baru terkait adanya paket yang mencurigakan yang dikirim dari Inggris ke Indonesia menggunakan jasa Kantor Pos Indonesia," kata Eko dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan paket tersebut berisi tiga kemasan permen merek AI yang mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC).Baca juga: Soroti Rekening Bank Botok Pati Diblokir, MUI: Sama Saja Halangi Warga Gunakan Haknya
Tak Permasalahkan Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi, DPR: Yang Penting Pantau Pascapenahanan
Menindaklanjuti temuan itu, tim Bareskrim bersama Bea Cukai melakukan metode controlled delivery dengan membiarkan paket dikirim ke alamat tujuan di Kota Malang. Setelah penerima membayar tagihan pajak paket, petugas mengantarkan barang tersebut ke sebuah rumah kos di Kecamatan Lowokwaru.
Dari hasil pemeriksaan, Abram mengakui paket tersebut merupakan miliknya yang dipesan melalui sebuah situs web.
"Tim Subdit III Dittipidnarkoba bersama dengan Tim Bea Cukai Pasar Baru melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Abram Jetro Endiera yang telah mengambil paket berisikan permen candy yang mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol," ujarnya.Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut, yakni satu paket berisi tiga bungkus permen merek AI yang masing-masing berisi 10 permen mengandung THC, 12 potong cokelat LSD yang diduga mengandung THC, satu unit iPhone 14 Pro, serta sebuah laptop HP Omen.
Dari hasil penimbangan, total barang bukti narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) mencapai 231 gram bruto. Polisi memperkirakan nilai ekonomis barang haram tersebut mencapai Rp693 juta apabila berhasil diedarkan di masyarakat.
"Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 115 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," cetusnya.









