Anomali Desil Ancam Penerima KIP, Selly PDIP Desak Pembentukan Timsus Evaluasi Data
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina mendesak pembentukan timsus untuk mengevaluasi desil secara masif. Langkah ini sebagai respons anomali desil yang terjadi dan mengancam penerima KIP.
Selain itu, Selly meragukan kualitas data, metodologi, proses pemutakhiran, hingga verifikasi sistem Badan Pusat Statistik (BPS) dalam penentuan desil masyarakat.
“Hasil sistem bertentangan dengan fakta yang kasat mata di lapangan, yang harus diperiksa adalah kualitas datanya, metodologinya, proses pemutakhirannya, dan mekanisme verifikasinya,” ujar Selly, Selasa (25/8/2026).
Baca juga: Penting, Begini Cara Cek Desil DTKS untuk Daftar KIP Kuliah 2026
Sebelumnya, sejumlah masyarakat mulai menemukan adanya perbedaan data desil dengan realita lapangan. Salah satunya Timbul (49) tukang becak di Kulon Progo, Yogyakarta yang tercatat desilnya berubah dari 1 ke 9. Temuan ini mengancam anaknya yang kini diterima kuliah lantaran tak mendapatkan beasiswa.Selain meragukan data dan mendorong timsus, Selly meminta pemerintah tidak menggunakan desil sebagai vonis tunggal untuk menentukan seseorang layak atau tidak mendapatkan perlindungan sosial. Sebab, mengancam hak dan keberlanjutan program perlindungan sosial masyarakat.
Termasuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang tentunya akan berimbas. Dia melihat jika perubahan desil diterapkan secara kaku kepada penerima yang sudah berada dalam program, negara justru berpotensi dirugikan. Masa depan anak bangsa terancam hilang.
“Anak-anak yang sebelumnya sudah dinyatakan layak, sudah menerima manfaat, bahkan ada yang sebelumnya tercatat sebagai penerima KIP, tiba-tiba status desilnya berubah menjadi tinggi karena pemutakhiran DTSEN,” katanya.
Berkaca dari fakta di lapangan, legislator Dapil Jabar VIII Cirebon-Indramayu melihat masih terdapat kesenjangan antara kondisi riil masyarakat dengan data yang terbaca dalam sistem.
Bahkan, dalam aplikasi panduan pembaruan data ekonomi keluarga yang dikhususkan bagi calon penerima KIP, proses verifikasi harus melihat banyak sekali variabel: identitas keluarga, koordinat tempat tinggal, kondisi dan status rumah, luas bangunan, lantai, dinding, atap, sanitasi, sumber air dan listrik, pengeluaran keluarga, pendapatan, kepemilikan aset, sampai kondisi anggota keluarga. “Artinya, data kemiskinan dan kerentanan sosial memang tidak sesederhana angka desil. Karena itu, kasus seorang tukang becak yang masuk desil 9, sementara seorang lurah justru berada di desil 8, harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi kualitas pemadanan dan pembaruan data,” ujar Selly.
Meski demikian, mantan Plt Bupati Cirebon itu memahami DTSEN merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun satu basis data sosial-ekonomi yang lebih terintegrasi. Karena itu, sebaik apa pun sistem digital yang dibangun, pada akhirnya data tetap bergantung pada manusia yang menginput, memverifikasi, memadankan, dan memperbaruinya.
Bendahara Megawati Institut itu melihat masalah ini tidak dipandang sepele, mekanisme pembaruan dan sanggah yang menjadi ruang bagi masyarakat di kanal digitalisasi harus bisa cepat, gratis, sederhana, transparan, dan benar-benar responsif. Sehingga masyarakat yang terancam putus tidak perlu menunggu waktu berbulan-bulan.
Karena itu, koordinasi antarlembaga seperti Kemendagri, Kemensos, BPS, dan kementerian/lembaga terkait harus menjadi dasar penentuan penerima program. Pemerintah juga harus menjamin bahwa pembaruan datanya berjalan secara berkala dan lintas kementerian tidak boleh saling menunggu.
Termasuk menyediakan zona transisi bagi rumah tangga yang berada di sekitar batas desil agar tidak kehilangan bantuan secara mendadak.“Harus ada pembaruan data secara berkala karena kondisi ekonomi rumah tangga dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. Jangan sampai masyarakat penerima bantuan kehilangan hak hanya karena perubahan desil yang belum tentu menggambarkan perubahan kemampuan ekonomi keluarganya secara riil,” ujarnya.
Ketua Bidang Kesejahteraan Sosial Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) ini menyarankan mekanisme grandfathering atau perlindungan bagi penerima yang sudah berjalan sembari dilakukan verifikasi dan pemadanan data lebih lanjut.
Selly melihat jika pemerintah memang ingin menjadikan desil sebagai basis utama penentuan penerima manfaat secara menyeluruh, maka prinsip yang sama harus diterapkan secara konsisten pada seluruh program bantuan pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Data harus menjadi alat untuk menemukan masyarakat yang membutuhkan, bukan justru menjadi alasan untuk menghilangkan hak masyarakat yang memang membutuhkan,” katanya.
Karena itu, dia berharap pemerintah mengevaluasi dan pemadanan ulang terhadap kasus-kasus anomali, memperkuat verifikasi lapangan, mempercepat mekanisme sanggah, serta memberikan perlindungan khusus bagi penerima program yang sedang berjalan.









