Ketum IKPI Tegaskan Organisasinya Jadi Mitra Pembangunan
Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan organisasi yang dipimpinnya kini mengambil peran lebih luas sebagai mitra pembangunan nasional, bukan sekadar pendamping wajib pajak dalam urusan administrasi perpajakan.
Memasuki usia ke-61, IKPI telah bergerak melampaui peran tradisional sebagai organisasi profesi dengan aktif terlibat dalam pembahasan kebijakan negara, memperluas edukasi perpajakan kepada masyarakat, serta membangun kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
Baca juga: IKPI Resmi Bentuk ITMC, Perkuat Pembinaan dan Jejaring
“Tugas ini bukan hanya diemban pemerintah. Kita harus sama-sama membesarkan IKPI dan menjadi mitra pembangunan negeri,” kata Vaudy di Ballroom Pullman Central Park, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Bagi Vaudy, slogan “IKPI untuk Nusabangsa” bukan sekadar yel-yel yang dikumandangkan setiap acara organisasi. Kalimat tersebut merupakan visi yang kini mulai diwujudkan melalui kontribusi nyata IKPI di ruang-ruang pengambilan kebijakan nasional.Organisasi profesi tidak boleh hanya berfokus pada kepentingan internal anggota, tetapi juga harus mampu memberikan nilai tambah bagi pembangunan sistem perpajakan dan peningkatan kepatuhan masyarakat.
Vaudy menuturkan dalam dua tahun terakhir posisi IKPI semakin diakui sebagai mitra strategis pemerintah. Jika sebelumnya ruang dialog organisasi lebih banyak berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, kini IKPI mulai dilibatkan dalam pembahasan kebijakan di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Di ranah eksekutif, IKPI ikut memberikan masukan yang kemudian tercermin dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang kuasa di bidang perpajakan.
Regulasi tersebut menjadi bukti bahwa aspirasi organisasi profesi mulai mendapat ruang dalam penyempurnaan kebijakan perpajakan. Selain itu, IKPI juga diundang mengikuti Focus Group Discussion di Kementerian Hukum serta menjalin komunikasi dengan Kementerian UMKM terkait isu-isu yang berkaitan dengan dunia usaha dan perpajakan.
“Artinya, IKPI sudah berbicara bukan hanya di lingkungan Kementerian Keuangan. Kita sudah masuk ke kementerian-kementerian lain,” katanya.Vaudy mengungkapkan IKPI turut hadir dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia, berdiskusi dengan Badan Anggaran DPR RI, hingga menyampaikan usulan mengenai RUU Konsultan Pajak.
Di lingkungan yudikatif, IKPI dipercaya berdiskusi bersama Mahkamah Agung mengenai pembahasan RUU Pengadilan Pajak serta bertukar pikiran dengan pimpinan Pengadilan Pajak mengenai penguatan sistem penyelesaian sengketa perpajakan.
Meski semakin aktif di ruang kebijakan, Vaudy menegaskan misi terbesar organisasi tetap berada pada peningkatan literasi perpajakan masyarakat. Kepatuhan pajak tidak dapat dibangun hanya melalui penegakan hukum atau pengawasan administrasi. “Tanpa edukasi perpajakan, itu bertolak belakang dengan tujuan membangun kepatuhan,” ucapnya.
Karena itu, IKPI terus memperkuat berbagai program edukasi kepada masyarakat melalui seminar, sosialisasi, kompetisi perpajakan bagi pelajar dan mahasiswa, hingga forum-forum diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Bagi Vaudy, ketika masyarakat memiliki pemahaman perpajakan yang benar, kepatuhan akan tumbuh lebih kuat dibanding sekadar didorong oleh kewajiban administratif.
Di usia ke-61, IKPI kini menaungi lebih dari 8.500 anggota atau sekitar 91 persen dari total konsultan pajak di Indonesia. Namun, Vaudy menegaskan pertumbuhan organisasi bukanlah tujuan akhir.
Menurut dia, organisasi sebesar IKPI harus memberikan dampak yang lebih luas baik bagi anggotanya maupun negara. “IKPI boleh maju terus, tetapi anggota juga harus maju,” katanya.










