Praperadilan Febrie Adriansyah soal Penetapan Tersangka Bakal Diputus Hari Ini

Praperadilan Febrie Adriansyah soal Penetapan Tersangka Bakal Diputus Hari Ini

Nasional | okezone | Jum'at, 28 Agustus 2026 - 08:32
share

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya, penetapan tersangka yang diajukan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah pada Jumat (28/8/2026). Rencananya, sidang digelar pukul 15.00 WIB.

Agenda sidang praperadilan Jilid II tersebut telah disampaikan hakim praperadilan pada persidangan sebelumnya. Bahkan, hakim sempat meminta semua pihak untuk tidak mengganggu independensinya dalam mengambil putusan atas praperadilan penetapan tersangka tersebut.

"Saat ini saya perlu menekankan kembali untuk jangan ganggu independensi kami, para pihak, dan dari mana pun. Biar kami bekerja dengan baik, kami mengadilinya dengan baik," ujar hakim tunggal praperadilan Richard Edwin Basoeki dalam persidangan, pada Rabu 26 Agustus 2026.

Dalam sidang praperadilan Jilid II sebelumnya, kubu Febrie Adriansyah juga telah membacakan petitum permohonannya. Di antaranya, meminta hakim praperadilan menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang diterbitkan terhadap Febrie tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.

Kubu Febrie juga memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 terhadap dirinya dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya. Selain itu, mereka meminta Termohon diperintahkan segera membebaskan Febrie Adriansyah dari rumah tahanan.

 

Berikutnya, kubu Febrie meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap Febrie sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

Kubu Febrie juga meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Jika permohonan dikabulkan, kuasa hukum Febrie meminta Termohon diperintahkan menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan tersebut.

Adapun Termohon dalam praperadilan terkait penetapan tersangka tersebut adalah Jaksa Agung Cq Jampidsus Kejagung RI.
 

Topik Menarik