MK Terima Permohonan Relawan Gibran, Sidang PHPU Denny Indrayana Dilanjut Lusa
Mahkamah Konstitusi (MK) rampung menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara yang diajukan Denny Indrayana dan pemohon lainnya pada Senin (21/9/2026). Gugatan ini terkait persyaratan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digunakan untuk kepentingan Pilpres 2024.
Sebelum menutup sidang, Ketua MK Suhartoyo menuturkan pihaknya telah menerima permohonan sebagai pihak terkait yang diajukan DPP Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara atau Militan Gibran 08 Nusantara.
Baca juga: Denny Indrayana Cs Minta MK Batalkan Penetapan dan Pelantikan Gibran sebagai Wapres
"Kemudian yang terakhir sebelum kami berikan jadwal untuk sidang selanjutnya, ini juga ada permohonan untuk menjadi pihak terkait dari Andi Azwan dan Abdul Aziz Salim," ujar Suhartoyo di ruang sidang, Senin (21/9/2026).
Mahkamah telah menyepakati untuk menerima permohonan sebagai pihak terkait yang diajukan relawan Gibran, meski pengajuan dilakukan beberapa jam menjelang sidang perdana. Karena telah diterima, relawan Gibran akan diberikan kesempatan menyampaikan pandangannya terhadap gugatan tersebut.
"Kami dari majelis hakim tadi karena sudah menjelang sidang baru mendapatkan permohonan ini, kami sudah sepakati untuk diterima," kata Suhartoyo.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Rabu (23/9/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemberi keterangan yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan relawan Gibran.










