Anggota DPR Yulius Setiarto Dorong Harmonisasi Hukum dan Pengetatan Kontrak Kerja ABK
Pascaratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional Nomor 188 (C188), perbaikan menyeluruh dalam sistem perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya bagi Anak Buah Kapal (ABK), penting dilakukan. Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) Yulius Setiarto.
Dalam Seminar Internasional Minggu Migran dan Pengungsi Sedunia yang digelar di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (20/9/2026), Yulius menyampaikan bahwa kendati Indonesia sudah memiliki instrumen perundang-undangan terkait perlindungan pekerja, penentuan pemimpin atau leading sector dan harmonisasi penegakan hukum masih menjadi tantangan utama di lapangan.
"Ketika terjadi suatu kasus yang menimpa pekerja kita, masalah itu sering kali tidak berdiri sendiri. Ada indikasi TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), pelanggaran administratif, maupun pelanggaran keperdataan yang terjadi secara bersamaan. Oleh karena itu, seluruh rezim hukum ini harus bisa bekerja terpadu dalam satu perkara. Itu yang paling utama," ujar Yulius.
Yulius secara khusus juga menyoroti ketimpangan yang kerap terjadi dalam penanganan hukum korban eksploitasi. "Misalnya bagaimana saat kasus TPPO diproses, pemidanaan terhadap pelaku berjalan, dan pemulihan hak-hak korban juga ikut berjalan. Sering kali pemulihan hak korban ini luput dan tidak terjadi," katanya.
Baca Juga: 3 ABK WNI Jadi Korban Serangan Houthi di Pelabuhan Bab Al-Mandab Yaman, 1 Orang Dikabarkan TewasTentang jalur pemberangkatan resmi, Yulius turut mengingatkan bahwa biaya keberangkatan dan verifikasi kontrak kerja harus menjadi fokus pengawasan di tengah kerentanan eksploitasi. Ia pun mengamati para calon pekerja migran sering kali berangkat dengan bekal pengetahuan yang minim.
"Akibatnya, kontrak yang ditandatangani sebelum berangkat sering tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Bahkan, kerap terjadi penandatanganan kontrak baru saat pekerja sudah berada di atas kapal. Ini adalah pekerjaan rumah besar yang harus segera dibenahi pemerintah," ujarnya.
Yulius memastikan akan mengintensifkan pengawasan pada batas antara pelanggaran administratif, sengketa hubungan kerja, dan murni tindak pidana. "Pada area tindak pidana ini, kami akan memusatkan pengawasan yang lebih dalam. Kami juga mengapresiasi jajaran penegak hukum, seperti Kapolda yang sangat responsif ketika kami ajak berdiskusi dan berkoordinasi mengenai penanganan kasus-kasus seperti ini," katanya.
Yulius juga mengingatkan bahwa penegakan hukum di Indonesia pada bagian hilir harus diimbangi dengan upaya pencegahan yang kuat mulai dari hulu atau daerah asal pekerja.
"Kita tidak bisa hanya bertindak reaktif di hilir saat kasus sudah terjadi. Masyarakat di desa-desa perlu disadarkan bahwa bekerja di luar negeri, terutama di kapal perikananan, memiliki kerentanan yang tinggi. Inistiatif dari hulu seperti pembentukan Desa Migran Emas yang disampaikan pihak kementerian adalah embrio yang sangat baik dan harus terus kita kembangkan bersama-sama ke depannya," tegasnya.










