Sidang Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Kemenag Akui Terima Uang dari Terdakwa Ismail Adham

Sidang Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Kemenag Akui Terima Uang dari Terdakwa Ismail Adham

Nasional | sindonews | Kamis, 24 September 2026 - 20:32
share

Eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Hilman Latief mengakui menerima uang dari terdakwa Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour. Disebutkan, penerimaan itu 16.000 Riyal dan puluhan lembar USD pecahan 100.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada Kamis (24/9/2026). Awalnya, Jaksa KPK menampilkan salah satu barang bukti dengan nomor 1576. Dalam foto tersebut, terlihat beberapa puluh lembar uang riyal dengan pecahan 500.

"Apa yang Bapak ketahui dengan uang ini?," tanya Jaksa.

Baca juga: Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan

"Itu uang dari Bapak Ismail yang disimpan dalam amplop dan diserahkan di kantor Kementerian Agama pada tahun 2025 setelah pergantian menteri dan menjelang keberangkatan haji, kalau tidak salah," jawab Hilman. Jaksa kemudian memastikan sosok Ismail yang dimaksud ialah Ismail Adham yang duduk sebagai terdakwa. Hilman mengamini. "Bapak masih ingat jumlahnya berapa, totalnya masih ingat jumlahnya?," tanya Jaksa.

"Itu 16.000 (riyal)," jawab Hilman.

Lihat video: Bongkar Korupsi Kuota Haji! Jaksa Hadirkan 2 Saksi Kunci di Persidangan

Jaksa kembali menunjukkan barang bukti di layar monitor. Kali ini, barang bukti tersebut berupa puluhan lembar uang USD pecahan 100 yang tidak disebutkan jumlahnya.

"Bapak bisa terangkan uang ini terkait apa?" tanya Jaksa.

"Setelah selesai haji 2025, Ismail Adam ngajak berdiskusi, bertemu saya. Saya waktu itu minta ke kantor, tapi beliau tidak bisa dan saya kira banyak asosiasi ingin bertemu. Suatu saat di Jeddah kita bertemu dan berdiskusi tentang apa namanya, masalah haji, terutama masalah kasus haji, gitu ya. Yang waktu itu KPK juga sudah masuk, ya ngobrol diskusi biasa. Kemudian setelah itu saya akan pulang, Pak Ismail mengejar saya untuk menyerahkan juga goodie bag. Saya balikin, tapi beliaunya menolak. Nah, terakhir saya sampaikan ke KPK," jawab Hilman. Hilman menyebutkan, dua barang bukti yanh ditampilkan Jaksa itu kini sudah menjadi sitaan penyidik KPK.

Diketahui, dalam perkara ini Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

‎‎"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.

‎‎JPU menyebutkan, jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia.

‎Menurut JPU, Gus Yaqut menjalankan aksinya bersama-sama dengan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.‎‎Disebutkan,perbuatan melawan hukum mereka berupa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0). Selain itu, dalam pengisian juga tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.

‎"Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujarnya.

‎‎Dari jumlah tersebut, JPU menduga memperkaya Gus Yaqut sebesar USD271.500. Selain itu, perbuatan tersebut juga memperkaya313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sejumlah Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu sejumlah USD26.500.

Topik Menarik