Ombudsman Sidak Lapas Cibinong, Dirjenpas: Petugas Terbukti Melanggar Bakal Ditindak

Ombudsman Sidak Lapas Cibinong, Dirjenpas: Petugas Terbukti Melanggar Bakal Ditindak

Nasional | sindonews | Kamis, 24 September 2026 - 20:21
share

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan bakal menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menegaskan, setiap temuan yang berkaitan dengan dugaan fasilitas khusus maupun pelanggaran tata kelola di dalam lapas akan diperiksa secara menyeluruh.

“Kami sudah membentuk tim untuk melakukan investigasi dan inspeksi terhadap sarana, prasarana, serta standar hunian di Lapas Cibinong. Temuan dari Ombudsman menjadi bagian penting yang akan kami dalami,” tegas Mashudi, dikutip Kamis (24/9/2026).

Baca juga: Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Terbongkar, Ombudsman Minta Kementerian Imipas Evaluasi

Menurut Mashudi, Ditjenpas tidak menutup diri terhadap pengawasan eksternal. Justru, pengawasan dari lembaga seperti Ombudsman menjadi bagian penting untuk memastikan penyelenggaraan pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan.“Kami terbuka terhadap pengawasan dan kritik. Setiap temuan harus dijadikan bahan evaluasi dan perbaikan. Yang paling penting adalah memastikan seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan sesuai aturan dan tidak ada fasilitas yang diberikan secara tidak semestinya,” ujarnya.

Mashudi menegaskan, prinsip kesetaraan harus diterapkan kepada seluruh warga binaan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa yang bertentangan dengan ketentuan pemasyarakatan.

Lihat video: Ombudsman Ungkap Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ada Gym hingga Mini Golf

“Semua warga binaan memiliki hak dan kewajiban yang sama. Tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, handphone maupun narkoba di dalam lapas,” katanya.

Terkait kemungkinan adanya pelanggaran yang melibatkan petugas, Mashudi memastikan Ditjenpas akan mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti pelanggaran.

“Kalau dalam investigasi ditemukan petugas yang terbukti melakukan pelanggaran atau menyalahgunakan kewenangan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran,” tegasnya.Ia menambahkan, proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan mengumpulkan keterangan dan bukti dari seluruh pihak terkait. Karena itu, Ditjenpas tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum investigasi selesai.

“Kami akan melihat semuanya secara utuh. Siapa yang menggunakan fasilitas, bagaimana fasilitas itu bisa ada, siapa yang mengetahui, serta apakah terdapat pelanggaran yang dilakukan petugas. Semua akan kami periksa,” jelas Mashudi.

Ditjenpas juga memastikan hasil investigasi akan menjadi dasar untuk melakukan pembenahan, termasuk terhadap sistem pengawasan dan pengamanan di Lapas Cibinong.

Mashudi mengajak masyarakat dan media ikut mengawasi pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Menurutnya, pengawasan publik diperlukan untuk menjaga integritas jajaran pemasyarakatan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga binaan.

“Silakan masyarakat dan media ikut mengawasi. Kami tidak anti terhadap kritik. Kalau ada yang perlu diperbaiki, akan kami perbaiki. Kalau ada yang terbukti melanggar, akan kami tindak,” katanya.

Topik Menarik