Kejagung Tetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi BGN, Ditahan di Pomdam Jaya
Amerika Serikat (AS) dilaporkan tengah memboyong muatan raksasa minyak mentah Iran hasil sitaan senilai USD600 juta (setara Rp10,5 triliun dengan kurs Rp17,613 per USD) di tengah sengitnya perang ekonomi dan konflik pasokan energi global. Tiga kapal tanker minyak raksasa jenis Very Large Crude Carrier (VLCC) -yang masing-masing mampu mengangkut 2 juta barel minyak- saat ini dilaporkan tengah diam-diam menyeberangi Samudra Atlantik.
Deretan kapal tanker itu setelah disita oleh militer AS di bawah hukum maritim kuno dari Era Pertengahan yang dinamakan "Prize Law" (Hukum Rampasan Perang). Informasi berlayarnya armada tanker sitaan ini diungkapkan oleh lembaga pemantau lalu lintas laut TankerTrackers melalui unggahan di platform X.
"Hampir enam juta barel minyak mentah Iran hasil sitaan (bernilai hampir USD600 juta) diam-diam menyeberangi Samudra Atlantik menuju Amerika Serikat," tulis TankerTrackers.
Baca Juga: Cadangan Minyak Darurat AS Ambles ke Level Terendah Sejak 1982, Alarm Bahaya Menyala?
Dengan harga minyak acuan Brent yang saat ini diperdagangkan di kisaran USD106 per barel, kedatangan pasokan minyak mentah dalam jumlah besar ini dinilai akan menjadi suntikan pasokan berharga bagi industri pengolahan minyak di AS.
Kapal-kapal tersebut diproyeksikan akan berlabuh di sepanjang pesisir Texas-pusat kilang minyak utama AS yang juga menjadi markas Kantor Jaksa AS untuk Distrik Selatan Texas. Langkah dramatis penyitaan kapal ini menjadi sorotan para ahli hukum internasional.
Hal itu lantaran pemerintah AS membangkitkan kembali "Prize Law" -sebuah doktrin hukum maritim kuno yang berakar dari abad pertengahan dan tercantum dalam Konstitusi AS (Captures Clause). Baca Juga: Minyak Iran Bakal Habis dalam 2 Minggu, Menkeu AS: Mereka Tak Punya Apa-apa Lagi
Berbeda dari hukum penyitaan sipil biasa yang memerlukan surat perintah (warrant) atau bukti pelanggaran undang-undang tertentu, Prize Law memberikan wewenang penuh kepada Kementerian Pertahanan (Pentagon) untuk menyita kapal dan kargo milik musuh secara langsung dalam situasi konflik militer.
Secara historis, doktrin hukum ini pernah digunakan oleh Presiden Abraham Lincoln melalui Prize Act 1812 untuk memblokade pelabuhan militer Konfederasi saat Perang Saudara AS, dan terakhir kali diaktifkan pada masa Perang Spanyol-Amerika.
"Kepentingan keamanan nasional kita mungkin mengharuskan militer AS untuk menyita kapal atau kargo yang mendukung musuh selama konflik. Prize law adalah badan hukum maritim kuno yang kini kami hidupkan kembali untuk menetapkan aturan bagaimana properti laut yang disita diadili, dikembalikan, atau dimusnahkan," tegas Jaksa AS Aaron Reitz kepada Bloomberg.









