Misteri Dana Kampanye Pilkada Jombang, Dua Paslon Kompak Laporkan Saldo Nol, Ada Apa?

Misteri Dana Kampanye Pilkada Jombang, Dua Paslon Kompak Laporkan Saldo Nol, Ada Apa?

Terkini | surabaya.inews.id | Selasa, 1 Oktober 2024 - 13:10
share

JOMBANG, iNewsSurabaya.id -  Laporan terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang membuat banyak pihak kaget, dana kampanye pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 menuai perhatian. Menariknya, kedua pasangan calon yang bersaing, yakni Mundjidah Wahab-Sumrambah dan Warsubi-Salmanudin Yazid, sama-sama melaporkan dana kampanye dengan saldo Rp 0. 

Dalam pengumuman resmi KPU Jombang bernomor 503/PL.02-5-Pu/3517/2024, saldo awal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) paslon nomor urut 1, Mundjidah Wahab-Sumrambah, tercatat sebesar Rp 1 juta. Namun, rincian penerimaan dan pengeluaran dana kampanye menunjukkan angka yang mengejutkan, yakni 0 rupiah.

Hal serupa juga terjadi pada paslon nomor urut 2, Warsubi-Salmanudin Yazid. Saldo awal RKDK mereka hanya Rp 500 ribu, namun lagi-lagi, penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye sama sekali tidak ada.

“Pasangan calon telah melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU pada 24 September 2024,” ujar Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jombang, Nuriadi, pada Selasa (1/10/2024).

Menurut Nuriadi, saldo nol rupiah yang tertera dalam laporan keduanya bukanlah hal yang aneh. “Saldo di rekening kampanye memang ada nominalnya, tapi itu hanya dana minimal sebagai syarat pembukaan rekening di bank. Sisanya, bergantung pada pasangan calon mengisi berapa,” jelasnya.

KPU Jombang menegaskan bahwa setiap penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye wajib dilaporkan secara berkala melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang disediakan oleh KPU RI. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu.

“Laporan dana kampanye harus menjadi bukti komitmen peserta pemilu dalam menjalankan pemilu yang transparan,” tambah Nuriadi.

 

Tidak berhenti di situ, KPU Jombang juga akan melakukan audit menyeluruh terhadap laporan keuangan kampanye kedua paslon. 

KPU akan menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melaksanakan audit tersebut, namun pelaksanaannya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari KPU RI.

“Sesuai dengan regulasi PKPU, audit dana kampanye adalah kewajiban, namun pelaksanaannya masih menunggu arahan dari pusat,” ujarnya.

Masa kampanye Pilkada Kabupaten Jombang 2024 akan berlangsung selama 60 hari, mulai 25 September hingga 23 November 2024. 

Dua pasangan calon yang akan berkompetisi memperebutkan kursi pimpinan daerah ini adalah Mundjidah Wahab-Sumrambah (Murah) dan Warsubi-Salmanudin Yazid (Warsa).

Topik Menarik