Ratusan Tower BTS Melanggar Aturan, Pemkab Jombang Turun Lokasi Lakukan Penyegelan
JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Pemkab Jombang menyegel tower Base Transceiver Station (BTS) di tiga lokasi, Selasa (24/12/2024). Lokasi pertama di Jl WR Supratman. Sedangkan lokasi kedua di Jl Hayam Wuruk dan ketiga Sambongdukuh Jombang.
Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo memimpin langsung penyegelan itu. Terlihat mendampinginya Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan dinas Kominfo Jombang.
Penertiban tower BTS yang melanggar aturan itu dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan bangunan gedung dan Perda nomor 6 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi.
Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR) setempat, diinformasikan dari 318 tower BTS di Kabupaten Jombang, 178 di antaranya belum berizin alias bodong. Proses penertiban tower BTS secara bertahap itu telah diinisiasi sejak akhir 2023 akhir hingga akhir tahun ini.
Teguh Narutomo mengatakan Pemkab Jombang telah melakukan langkah-langkah secara bertahap mulai proses FGD, penerbitan Surat Peringatan I, penerbitan Surat Peringatan II, penerbitan Surat Peringatan III, hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar Mandiri pada 16 November 2024.
“Pemkab Jombang telah melakukan proses FGD terkait penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi Kabupaten Jombang di Jakarta pada 2-3 November 2023. Dilanjutkan FGD terkait SLF Tower/Menara Telekomunikasi di kantor PUPR pada 22 Februari 2024,” kata Teguh Narutomo.
Menurutnya, pendirian BTS tidak berizin berdampak mengurangi potensi hilangnya PAD (pendapatan asli daerah). Kerugian yang diterima diperkirakan Rp10-Rp15 juta per tower.
"Nah kalau ada 180 tower saja, kurang lebih Rp2 miliar PAD hilang. Apabila tidak mengantongi izin, potensi CSR atas BTS tentu juga tidak dapat dimanfaatkan masyarakat,” katanya.
Pemkab Jombang berharap seluruh pengusaha tower BTS segera melakukan registrasi izin yang dimaksud melalui mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah.