Baru Dilantik, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Ribuan Pil Koplo
NGANJUK, iNewsSurabaya.id - Kecepatan dan ketegasan langsung ditunjukkan oleh Iptu Sugiarto setelah menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk. Hanya beberapa hari setelah dilantik, ia memimpin penangkapan pengedar pil koplo di wilayahnya. Pelaku, berinisial Y.A alias D (22), warga Desa Balonggebang, Kecamatan Gondang, kini mendekam di balik jeruji besi.
“Ungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang ini berhasil kami lakukan berkat informasi masyarakat. Tersangka Y.A telah kami amankan," ujar Iptu Sugiarto, Sabtu (28/12/2024).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba menjelang pergantian tahun. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba, yang berhasil menangkap Y.A di rumahnya pada Senin (23/12/2024).
Penggerebekan di rumah Y.A mengungkap temuan mengejutkan: sebanyak 27.100 butir pil koplo disita petugas. Pil tersebut disimpan dalam botol, plastik, dan kantong, yang diduga kuat akan diedarkan untuk perayaan tahun baru.
Dari hasil interogasi, Y.A mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial P, warga Desa Ngasem, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk. Saat ini, P telah ditetapkan sebagai DPO.
"Kami sedang memburu P, yang menjadi pemasok utama pil ini. Mudah-mudahan bisa segera kami tangkap," tegas Sugiarto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Y.A dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka adalah 15 tahun penjara.
“Kami berkomitmen memutus jaringan peredaran pil koplo ini dan akan terus mengembangkan kasus ini," tandas Sugiarto.
Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Ribuan Pil Koplo. Foto iNewsSurabaya/ist
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berperan aktif dalam membantu kepolisian.
“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Kami mengapresiasi semua pihak yang terlibat," ujar AKBP Siswantoro.
Langkah cepat ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Nganjuk dalam memerangi peredaran narkoba. Semoga pengungkapan kasus ini menjadi awal dari upaya besar untuk menciptakan wilayah Nganjuk yang lebih aman dan bebas dari narkoba.