Tim Khofifah-Emil Siap Kawal Suara Pilgub Jatim Pasca Gugatan Risma-Gus Hans ke MK

Tim Khofifah-Emil Siap Kawal Suara Pilgub Jatim Pasca Gugatan Risma-Gus Hans ke MK

Terkini | surabaya.inews.id | Minggu, 5 Januari 2025 - 04:30
share

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) telah merampungkan rekapitulasi 38 kabupaten/kota untuk Pilgub Jatim 2024 pada awal Desember 2024 lalu. 

Hasilnya paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraih 12.192.165 suara. Kemudian paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim meraih suara 1.797.332. Sedangkan paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma)-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) meraih 6.743.095. 

Rekapitulasi itu tertuang dalam Keputusan KPU Jatim Nomor 63 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jatim Tahun 2024.

Pasca rekapitulasi, Tim Risma-Gus Hans menggugat hasil rekapitulasi KPU Jatim ke Mahkamah Konstitusi (MK) meski terdapat selisih lebih dari 5,4 juta suara.

Merespons gugatan tersebut, Tim Hukum Pemenangan Khofifah-Emil telah mendaftarkan sebagai pihak terkait di MK. Keputusan ini diambil Tim Hukum Khofifah-Emil untuk menjaga suara warga Jatim di Pilgub Jatim 2024.

"Pada hari Jumat kemarin, Tim Hukum Pemenangan Khofifah-Emil secara resmi telah mendaftarkan sebagai pihak terkait di MK sehubungan dengan permohonan yang diajukan tim Risma-Gus Hans,” kata Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci di Surabaya, Sabtu (4/1/2025).

Menurutnya, keputusan melibatkan diri  sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut bertujuan memberikan keterangan yang berimbang kepada  majelis hakim MK mengenai proses penyelenggaran Pilgub Jatim 2024. "Keputusan kami juga sekaligus untuk mengawal amanah 12.192.165 suara masyarakat Jatim yang telah dipercayakan kepada paslon Khofifah-Emil," tambah Edward.

 

Edward menegaskan, Tim Khofifah-Emil sangat menghormati keputusan Tim Risma-Gus Hans menggugat hasil Pilgub Jatim ke MK. Tetapi, jika berasumsi Pilgub Jatim terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), Edward menyebut hal itu tidak benar dan jauh dari kenyataan di lapangan.

"Bahwa kami melihat tidak ada pelanggaran yang bisa dikategorikan TSM dalam penyelenggaran Pilgub Jatim 2024," tambahnya.

Edward juga melihat gugatan Tim Risma-Gus Hans tersebut mengacu pada Pasal 158 UU Pilkada bahwa rekapitulasi Pilgub Jatim 2024 tidak bisa digugat karena selisihnya lebih dari 0,5. Sedangkan dalam hal ini perolehan suara paslon nomor urut 3 selaku pemohon sebesar 6.743.095. 

Artinya terdapat selisih perolehan suara sebesar 5.449.070 suara atau lebih dari 0,5 persen. Bahkan pihaknya melihat dari 300 lebih gugatan yang masuk ke MK, selisih di Pilgub Jatim ini jadi yang terbesar di antara perselisihan di pilkada daerah lain.

"Kami yakin MK akan memeriksa serta mengadili permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 secara objektif, adil dan penuh kemandirian,” katanya.

Sebelumnya, Pasangan Cagub-Cawagub Jatim, Risma - Gus Hans, mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilkada Jatim ke MK pada Rabu (11/12/2024). Kuasa hukum pemohon, Ronny Berty Talapessy mempermasalahkan suara 0 yang dikantongi pasangan nomor urut 3 itu di banyak TPS. "Untuk Jatim, kami menemukan ada 3.900 TPS, terjadi suara dari Bu Risma 0. Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain," kata Ronny, Kamis (12/12/2024). 

Topik Menarik