Penganiayaan di Ciawi Tasikmalaya, Tersangka Lepaskan 3 Tembakan Gunakan Senpi Rakitan
TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Sebuah insiden penganiayaan dan perusakan terjadi di Kampung Sanghiyang Teureup, Desa Pakemitan Kidul, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, pada Minggu (12/1/2025) petang. Tersangka, seorang pria berinisial CS alias Cueng, kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Peristiwa ini melibatkan konflik keluarga yang berujung pada tindakan kekerasan. CS, yang merupakan adik kandung korban, melakukan penganiayaan dan perusakan terhadap kakaknya serta iparnya. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (16/1/2025), Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi memaparkan kronologi kejadian.
Masalah bermula dari kekesalan tersangka terhadap kakak iparnya. CS, yang merasa sakit hati karena teguran terkait peminjaman mobil, menabrakkan kendaraannya ke pintu rolling door garasi rumah korban. Aksi ini diikuti oleh suara letusan sebanyak tiga kali yang berasal dari senjata api rakitan milik tersangka.
Cekcok antara korban dan tersangka memanas hingga CS kembali ke rumahnya yang berjarak sekitar 100 meter. Ia mengambil sebuah golok, lalu kembali ke lokasi dan merusak kaca ruang keluarga korban. Tidak berhenti di situ, tersangka juga mengambil kunci letter T dari garasi dan merusak kaca dua mobil milik korban, yaitu sebuah MINI Cooper berwarna merah dan sebuah Toyota Hardtop berwarna putih.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra mengungkapkan bahwa senjata api yang digunakan tersangka adalah jenis rakitan dan mampu menghasilkan letusan seperti senjata api asli. "Senjata ini berpeluru tajam, dan asal-usulnya masih dalam penyelidikan. Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata tersebut diperoleh dari daerah Cipacing," ujarnya.
Atas tindakan tersebut, CS dikenakan berbagai pasal, di antaranya Pasal 200 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 406 KUHP terkait perusakan rumah dan property, Pasal 1 dan Pasal 2 UU RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dan Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana terkait tindak penganiayaan.
"Tersangka menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," tambah AKP Herman.
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu sebuah senpi rakitan berwarna perak, lima buah ramset, satu kotak penyimpanan senjata, sebilah golok dengan pegangan kayu cokelat, satu kunci letter T berwarna hitam, dua unit mobil, yaitu Hardtop putih dan MINI Cooper merah.