Terungkap! Ini Motif Pria Bunuh Dosen Akper di Taput usai Berhubungan Seks

Terungkap! Ini Motif Pria Bunuh Dosen Akper di Taput usai Berhubungan Seks

Terkini | inews | Senin, 2 September 2024 - 16:11
share

TAPANULI UTARA, iNews.id - Polisi mengungkap motif pembunuhan pria berinisial BH (38) terhadap dosen Akademi Keperawatan (Akper) berinisial MH (45) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Kepada polisi, tersangka BH, warga Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput mengaku kesal ditagih utang korban sebesar Rp3 juta.

Aksi pembunuhan itu terjadi setelah pelaku dan korban yang merupakan pasangan sejenis melakukan hubungan seksual di kamar korban.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak mengatakan, sebelum pembunuhan, pelaku dan korban sudah sempat berhubungan seksual sesama jenis dalam kamar asrama yang menjadi lokasi kejadian. Setelah selesai, keduanya terlibat pertengkaran saat korban menagih utang pelaku sebesar Rp3 juta. 

"Akibatnya, pelaku emosi hingga nekat membunuh dengan cara mengambil kabel setrika untuk menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya," ujarnya, Senin (2/9/2024).

Setelah korban tidak berdaya dan lemas, pelaku membiarkan tubuh korban telentang di lantai hingga tewas.

"Usai memastikan korban tewas, pelaku melarikan diri dari pintu depan," ucapnya.

Namun pelarian peklaku berakhir. Warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Taput itu ditangkap sehari setelah kejadian, Sabtu (31/8/2024).

Kapolres mengungkapkan, korban awalnya ditemukan tewas dalam Asrama Akper Tarutung Jalan Kolonel Liberty Malau Tarutung Taput, Jumat (30/8/2024) pukul 13.00 WIB. Kejadian ini pertama kali diketahui saksi yang bernama Faisal lalu melapor ke polisi.

"Saat tiba di TKP, korban ditemukan dengan posisi telentang dan mengeluarkan darah dari hidung serta mulut," ujar Kapolres.

Petugas lalu melakukan visum di Rumah Sakit Tarutung dan hasilnya diduga kuat korban meninggal akibat perbuatan tindak pidana. Korban merupakan pegawai kampus Akper Taput dan tinggal sendiri di asrama. Istri korban tinggal di Batam dan sudah pisah ranjang.

"Awalnya keluarga tidak curiga dan menganggap korban meninggal karena penyakit jantung karena sudah pasang ring jantung. Keluarga sempat menolak autopsi mayat korban," katanya.

Meski keluarga korban menolak autopsi, polisi mengupayakan agar tetap dilakukan demi kepentingan penyidikan. kemudian dilakukan pememeriksaan beberapa orang saksi yang akhirnya membuahkan hasil hingga berhasil menangkap pelaku.

"Setelah diperiksa pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban. Pelaku sudah menjalin hubungan asmara sesama jenis sejak tahun 2022," katanya.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Taput. Dia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Topik Menarik