Keputusan MRP Dinilai Diskriminasi Rasial, 33 Anggota MRPPBD Dilaporkan ke Polda Papua Barat

Keputusan MRP Dinilai Diskriminasi Rasial, 33 Anggota MRPPBD Dilaporkan ke Polda Papua Barat

Terkini | sorongraya.inews.id | Kamis, 12 September 2024 - 01:00
share


MANOKWARI, iNewsSorong.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti melaporkan 33 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya ke Polda Papua Barat, Rabu (11/9/2024). Laporan ini terkait dengan dugaan diskriminasi dan penggelapan asal usul, menyusul putusan kontroversial MRP yang menyatakan bahwa Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiuw bukan Orang Asli Papua (OAP), meskipun mereka memenuhi kriteria yang diatur dalam UU Otsus Papua.

Tiga laporan resmi telah diajukan ke Polda dengan nomor masing-masing, yang menyoroti kerugian yang dialami oleh kedua calon tersebut akibat keputusan MRP. Terdapat 3 laporan yang dilayangkan ke Polda Papua Barat , di antaranya laporan dari Abner Sanoy dengan Nomor: STTLP/B/260/IX/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT. Selanjut laporan dari Moh Nasib Baria, dengan Nomor: STTLP/B/261/IX/2024/ SPKT/POLDA PAPUA BARAT.

"Keduanya melaporkan MRP Papua Barat Daya karena keputusannya dianggap merugikan Abdul Faris Umlati,"ungkap Direktur Yohanes Akwan,SH usai mendampingi para pelapor.

" Laporan serupa juga disampaikan oleh, Derek Frengky Tatuta, dengan Nomor: STTLP/B/262/IX/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT. Frengky melaporkan MRP Papua Barat Daya ke Polda Papua Barat atas putusan MRP yang juga merugikan Petrus Kasihiuw," tambah Yohanes.

Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, mengkritik keputusan MRP yang tidak mengakui garis keturunan ibu (matrilineal) dalam menentukan keaslian OAP, dan menegaskan bahwa ini mencederai rasa keadilan masyarakat Papua.

"Keputusan MRP Papua Barat Daya yang tidak mengakui garis keturunan ibu (matrilineal) sebagai penentu keaslian OAP sangat subjektif dan telah melukai rasa keadilan bagi Orang Asli Papua, kata Yohanes Akwan.


Tim hukum saat mendampingi pelapor di Polda Papua Barat yang melaporkan 33 anggota MRP PBD atas keputusan MRP yang dianggap Diskriminasi Rasial.(FOTO : iNewsSorong.id-ABM).

YLBH juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses verifikasi faktual oleh anggota MRP, dan berharap laporan ini dapat berkembang menjadi penyidikan yang lebih mendalam.

Ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh anggota MRP ketika mereka melakukan verifikasi faktual, oleh karena itu kami berharap Polda Papua Barat dapat mengembangkan laporan ini menjadi penyidikan, tegas Yohanes Akwan.

Yohanes berharap, laporan ini diharapkan tidak hanya memberikan rasa keadilan bagi Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiuw, tetapi juga menegaskan pentingnya pengakuan terhadap garis keturunan matrilineal dalam menentukan keaslian OAP.

Topik Menarik