Heboh Dugaan Pembatalan Caleg Terpilih, Bawaslu Ingatkan KPU Patuhi UU

Heboh Dugaan Pembatalan Caleg Terpilih, Bawaslu Ingatkan KPU Patuhi UU

Terkini | inews | Sabtu, 14 September 2024 - 00:00
share

JAKARTA, iNews.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bekerja sesuai dengan undang-undang dan peraturan. Bagja mengingatkan pembatalan atau penarikan calon legislatif (caleg) terpilih tidak boleh melanggar aturan.

"Dalam melakukan pembatalan atau penarikan caleg terpilih, harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Bagja, Jumat (13/9/2024).

Adapun empat kriteria pembatalan caleg tersebut, yakni meninggal dunia, diputus pengadilan atas suatu tindak pidana, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Bawaslu pun mengingatkan KPU agar terus melakukan penelitian terkait hal ini.

"Semua kriteria di atas harus melalui penelitian untuk memastikan keabsahannya," jelasnya. Selain keempat kriteria itu, lanjut Bagja, ada dokumen-dokumen yang harus disertakan.

Terkait hal itu, Bawaslu mengimbau agar KPU melakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Bawaslu mengimbau KPU agar menjalankan proses pembatalan caleg sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Bagja.


Sebelumnya diberitakan, anggota DPR terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Achmad Ghufron Sirodj, mengaku siap menempuh mekanisme internal partai setelah diisukan akan diganti dari DPR 2024-2029 dan diberhentikan sebagai kader.

"Saya mendapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya. Namun hingga saat ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian," kata Ghufron dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Ghufron mendatangi Kantor Dewan Pengurus Pusat PKB pada Kamis pagi untuk mengklarifikasi kabar pergantian anggota dewan maupun pemberhentian sebagai kader partai.

"Ini menyangkut suara rakyat yang telah memilih saya. Bahkan, konstituen saya di daerah pemilihan Jawa Timur IV sudah banyak yang resah dan menanyakan kejelasan kabar tersebut," katanya.

Namun, Ghufron mengatakan tidak ada satu pun pengurus DPP PKB yang bisa ditemuinya. Ia pun menyampaikan akan menempuh mekanisme pengaduan ke Mahkamah Partai atau Majelis Tahkim PKB.

Selain Ghufron, anggota DPR terpilih PKB dari daerah pemilihan Jatim II, Irsyad Yusuf, juga mempertanyakan statusnya setelah mendengar kabar pergantian sebagai anggota dewan periode 2024-2029.

"Dalam pemahaman kami, pada pemilu yang menganut sistem proporsional terbuka, suara rakyat harus dihormati," kata Irsyad.

Topik Menarik