Libur Maulid Nabi Muhammad, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Libur Maulid Nabi Muhammad, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Terkini | inews | Sabtu, 14 September 2024 - 10:14
share

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan pembatasan lalu lintas atau ganjil genap di Jakarta pada 16 September 2024 ditiadakan. Hal itu dikarenakan adanya hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 16 September.

Sehubungan dengan adanya libur hari perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, pemberlakuan sistem ganjil genap di Jakarta pada Senin 16 September 2024 ditiadakan, tulis keterangan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Sabtu (14/9/2024).

Dishub DKI Jakarta menjelaskan, kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam pasal 3 ayat (3). Aturan itu menyebutkan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dishub mengimbau kepada para pengendara untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas.

"Mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan, tulis Dishub DKI.

Topik Menarik