Eksekusi Bangunan di Grogol, MNC Bank: Dana Masyarakat Bisa Dikembalikan

Eksekusi Bangunan di Grogol, MNC Bank: Dana Masyarakat Bisa Dikembalikan

Terkini | inews | Rabu, 18 September 2024 - 17:19
share

JAKARTA, iNews.id - PT MNC Bank Internasional mengapresiasi petugas gabungan dari PN Jakbar, TNI-Polri, dan unsur pemerintah yang telah melakukan eksekusi pengosongan bangunan bekas milik PT Pancadarma Niagaputra di Jalan Kusuma, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Rabu (18/9/2024). Sebab, MNC Bank dapat menjual objek tersebut untuk dikembalikan ke masyarakat.

"Tujuan aset yang diambil alih ini adalah agar pihak bank dapat menjual objek ini sehingga bank dapat mengembalikan dana masyarakat. Artinya, eksekusi pengosongan ini dengan tujuan agar proses intermediasi bank dapat berjalan sebagaimana mestinya," ujar Head Litigasi PT Bank MNC Internasional Tbk, Rudy Sihombing di lokasi, Rabu (18/9/2024).

Menurutnya, secara formal bangunan tersebut telah menjadi milik MNC Bank. Hanya saja, MNC Bank belum bisa mengusainya secara fisik. 

Pemilik sebelumnya, kata dia, telah melakukan upaya-upaya perlawanan terhadap MNC Bank, baik dengan cara menggugat perdata maupun pidana.

"Memang sungguh melelahkan, lebih dari lima tahun telah memiliki secara formal, tapi tak dapat menguasai dan telah dilakukan mediasi secara baik-baik, tapi pihak Termohon tetap bertahan dengan melakukan upaya-upaya hukum perlawanan pada kami," tuturnya.

Meski begitu, perlawanan yang dilakukan termohon itu tak mematahkan bukti MNC Bank yang seharusnya menjadi pemilik yang sah bangunan tersebut.

"Hampir sembilan perkara yang ada, tapi MNC Bank dapat semua selesaikan dengan baik. Artinya, perkara-perkara itu tak satupun yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan masih tetap bertahan sebagai pemilik, objek eksekusi ini sah milik MNC Bank, sah sebagai aset yang diambil alih," katanya.

Topik Menarik