Billboard Petahana Terpampang di Tiap Instansi, Tim Hukum Acep-Gina Pertanyakan Kinerja Bawaslu

Billboard Petahana Terpampang di Tiap Instansi, Tim Hukum Acep-Gina Pertanyakan Kinerja Bawaslu

Terkini | subang.inews.id | Jum'at, 11 Oktober 2024 - 22:10
share

KARAWANG, iNews.id - Billboard petahana Calon Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, masih terlihat di beberapa sudut kota, serta di sejumlah instansi dan kantor desa di Karawang. Direktorat Hukum dan Advokasi pasangan calon Bupati Karawang, Acep-Gina, mempertanyakan kinerja Bawaslu.

Pontas Hutahahean, dari Direktorat Hukum dan Advokasi Acep-Gina, mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran, baik pelanggaran administratif maupun tindak pidana pemilu.

"Kami telah melaporkan terkait dengan pelanggaran, dimana baliho atau billboard petahana masih terpasang di beberapa kantor instansi dinas maupun kantor desa, serta beberapa sudut kota, dimana hal itu melanggar ketentuan Pasal 54 ayat 1 huruf b, jo pasal 61 huruf a, dan PKPU nomor 13 tahun 2024," ujar Pontas setelah melaporkan di Kantor Bawaslu Karawang, Jumat (11/10/2024).

Pontas menyebutkan bahwa pelaporan tersebut bertujuan agar pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 berjalan dengan adil, karena billboard tersebut berpengaruh signifikan terhadap elektabilitas pasangan calon selama masa kampanye.

"Iya, secara normatif kami menghargai itu foto Bupati, tapi dia juga sebagai kontestan dalam pilkada yang seharusnya tidak boleh memanfaatkan anggaran negara berbentuk billboard. Dengan adanya billboard itu, kalau dibuka juga akan berpengaruh signifikan terhadap elektabilitas salah satu calon. Kami melakukan ini supaya masa kampanye berjalan adil," katanya.

 

Selain itu, Pontas dan timnya juga melaporkan dugaan pelanggaran pidana Pemilu oleh dua oknum kepala desa yang secara terang-terangan menyatakan dukungan kepada Calon Bupati petahana.

"Kami juga melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh oknum Kades Labanjaya dan Kades Karangjaya yang melakukan deklarasi dukungan kepada Paslon nomor urut 2, Aep-Maslani, sesuai dengan pasal 282 dan pasal 283 ayat 1 dan 2, jo pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," jelasnya.

Selain beberapa kasus tersebut, Pontas mengaku telah melaporkan banyak dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Karawang, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.

"Kami sudah banyak melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu, tetapi hingga saat ini, Bawaslu kami nilai tidak profesional dan terkesan lambat, sehingga kami mendorong dan menantang Bawaslu agar bersikap tegas dan tidak tebang pilih," tegas Pontas.

Menurut Pontas, Ketua dan komisioner Bawaslu sebaiknya mundur dari jabatan mereka jika tidak mampu menangani dan menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.

 

"Bawaslu dan komisionernya silakan mundur kalau tidak becus menanggapi laporan-laporan yang kami lakukan, padahal laporan ini seharusnya segera diproses karena sudah banyak bukti-bukti yang kami berikan. Pelanggaran-pelanggaran ini merugikan Paslon Acep-Gina," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, menyatakan bahwa pihaknya telah menanggapi laporan-laporan tersebut melalui Koordinator Divisi Pencegahan dan Pelanggaran Pemilu.

"Terkait dengan banyaknya baliho Bupati, yang kebetulan saat ini mencalonkan kembali, baik di instansi maupun di kantor desa, saat ini sedang dalam proses penanganan pelanggaran," ungkap Engkus setelah menerima laporan di Kantor Bawaslu.

Pihaknya juga telah memanggil beberapa pihak dan pelapor untuk dimintai keterangan terkait billboard petahana yang masih terpasang.

"Kami sudah melakukan pemanggilan kepada pelapor, dan kemarin kami juga sudah memanggil beberapa instansi termasuk Sekda terkait dugaan pelanggaran tersebut," tutupnya.

Topik Menarik