Sebagai Pilar Keempat Demokrasi, Ini Imbauan KAPP bagi Insan Pers untuk Suksesi Pilkada 2024

Sebagai Pilar Keempat Demokrasi, Ini Imbauan KAPP bagi Insan Pers untuk Suksesi Pilkada 2024

Terkini | jayapura.inews.id | Minggu, 13 Oktober 2024 - 21:10
share

MANOKWARI, iNewsJayapura.id - Sebagai pilar ke empat demokrasi, Wartawan atau Jurnalis diakui memiliki peran penting dalam melakukan kontrol sosial dan publik, termasuk pengawasan terhadap seluruh tahapan Pilkada, juga merangsang partisipasi masyarakat dalam berpolitik dan menentukan pilihan politiknya.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya adalah bukan dengan melakukan tindakan yang merugikan banyak orang hanya untuk keuntungan sepihak pada media tertentu, melalui produk pemberitaan yang tidak berimbang.

Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Provinsi Papua Barat menanggapi keras dan mengingatkan para pekerja pers dan media untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai kode etik jurnalistik (KEJ). Karena jika peran media dapat berjalan dengan baik, maka informasi yang dipublikasikan dapat merangsang masyarakat untuk berkontribusi aktif mensukseskan Pilkada.

Jefferson Thomas Baru, Sekretaris KAPP provinsi Papua Barat, dalam wawancaranya pada minggu (13/10/2024) menegaskan, independensi media dan pers sangat penting untuk mengaplikasikan kebenaran dan menyikapi fakta di tengah kontestasi politik yang kian menghangat, secara khusus di Wilayah Papua Barat.

Menurutnya, tanpa adanya media yang menyajikan informasi berkualitas, berimbang dan akurat, maka publik berpotensi mengambil keputusan yang kurang tepat.

"Tiap wartawan diharapkan terus mencerahkan dan merangsang partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pilkada melalui produksi berita dan penyebaran informasi yang benar dan tepat kepada masyarakat. Bukan saling menyerang dengan membuat produk pemberitaan dengan menggambungkan opini untuk menyudutkan calon - calon kepala daerah dengan misalnya terhadap tudingan miring akan kasus - kasus yang belum diketahui kebenarannya dan tidak berkekuatan hukum. Kami mendorong jurnalisme Pilkada, yaitu jurnalis-jurnalis yang memiliki kedalaman pemahaman Pilkada termasuk dari segi peraturan yang berlaku," ucap Jefferson Thomas Baru.

Pasalnya, media memiliki peran yang penting dalam menjaga Pilkada serentak ini menjadi aman dan kondusif. Dia menekankan pentingnya moral dan etika jurnalistik yang harus dijunjung oleh setiap jurnalis/wartawan. Dia mengimbau, agar produk yang dihasilkan dari mulai meliput berita sampai dengan pemberitaan harus didasari dengan fakta dan berimbang, hal inilah yang diharapkan dalam momen Pilkada.

"Media di harapkan turut berperan menjaga netralitas di dalam momentum pilkada, dengan menciptakan suasana yang damai dan sejuk melalui pemberitaan, sehingga proses kontestasi ini berjalan dengan baik tidak ada konflik kekerasan politik. Dengan dibentengi etika dan moral yang ada, maka jurnalis tidak akan memberitakan hal-hal yang bersifat hoax dan tendensius tanpa berdasarkan fakta yang ada,"Kata Jefferson, yang juga merupaka politisi Perindo di Kabupaten Tambrauw ini.

"Karena satu kali saja pemberitaan jelek tanpa fakta muncul, mungkin keesokan harinya akan timbul kisruh yang terjadi. Karena karakter kita Masyarakat secara khusus di wilayah Papua Barat ini, rata - rata masih kurang memahami dengan baik mana sebuah informasi yang akurat dan berimbang atau teruji sesuai fakta. Maka untuk menjaga situasional pilkada 2024 yang aman dan tertib, saya minta dengan hormat jangan lagi ada oknum - oknum wartawan yang dalam suasana pilkada ini menulis berita yang tidak akurat hingga berujung fitnah dan pencemaran nama baik," ujarnya.

 

Kepada masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah begitu saja percaya dengan sebuah kabar yang belum dikonfirmasi pihak-pihak terkait atau belum jelas kebenarannya.

Oleh karena itu, dia mengajak insan media berkolaborasi dengan para penyelenggara atau pihak terkait untuk lebih banyak mewartakan poin-poin penting mengawal Pilkada yang luber jurdil di tanah papua, khususnya di wilayah papua barat.

"Saya berharap media dapat memberitakan hal krusial yang dibutuhkan oleh pemilih seperti cara mengecek apakah pemilih tersebut sudah terdaftar dalam DPT, tahapan- tahapan Pilkada, survey kompetensi calon yang dibutuhkan oleh masyarakat, apa saja larangan dalam Pilkada, hingga tata cara melaporkan dugaan pelanggaran," katanya.

Selain itu, baiknya pers dan media untuk dapat mempublikasikan VISI dan MISI Calon Kepala Daerah diwilayah kerjanya masing - masing dengan baik dan terbuka secara berimbang. Sehingga menjadi penting untuk keselarasan dan konektivitas, Masyarakat dapat mengetahui akan visi misi dari setiap calon Kepala Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Karena Visi dan misi yang dimiliki setiap Calon Kepala Daerah, adalah hal yang harus diintegrasikan secara terpadu dan fokus dalam upaya tujuan pembangunan daerah, dan nantinya akan dijabarkan dalam program pembangunan untuk jangka waktu 5 tahun ke depan di Naskah RPJMD dan dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan RKPD setiap tahunnya.

Karena itu, menurut Jefferson, dengan pemberitaan - pemberitaan seperti inilah, Masyarakat dapat memahami baik setiap Calon Kepala Daerah dengan inovasi - inovasinya untuk bagaimana dalam strategi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

"Kalau berjalan dengan baik maka informasi yang dibutuhkan oleh Masyarakat sebagai pemilih ini dapat merangsang masyarakat untuk berkontribusi aktif mensukseskan Pilkada serentak di Tujuh (7) Kabupaten se-Wilayah Papua Barat ini baik juga," tukasnya.

Diakhir penyampaian, dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal pilkada ini dengan damai tanpa gangguan Kamtibmas. "Mari ciptakan Pilkada 2024 yang sejuk, tertib dan demokratis serta hindari hoaks, propaganda dan ujaran kebencian," tandasnya.

 

Sekedar diketahui, bahwa seorang Wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas. Sedangkan diskriminasi berarti perbedaan perlakuan. Ketentuan ini untuk menegaskan pers bekerja dengan menghormati persamaan hak-hak asasi manusia, menghormati kemanusiaan dan kewajiban melakukan verifikasi fakta atau data. Penghinaan terhadap suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin dan bahasa merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Dalam tafsir resmi Kode Etik Jurnalistik tidak beritikad buruk ditegaskan, berarti tidak ada niat secara sengaja dan sematamata untuk menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Pers adalah lembaga kemasyarakatan yang memiliki dampak luas. Berita yang dibuat dengan itikad buruk akan memberikan dampak luar biasa buruknya.

Seorang yang tidak korupsi diberitakan terindikasi korupsi, dampak berita akan sangat luar biasa terhadap oknum yang ditujukan tersebut. Menurut poin - poin Kode Etik Jurnalistik, perbuatan yang dilandasi niat buruk adalah sesuatu yang tercela dan harus dihindari. Oleh karena itu Kode Etik Jurnalistik dengan tegas menyebut wartawan tidak boleh beritikad buruk.

Apalagi kemudian berita pers tersebut berdampak luar biasa buruk. Apapun bahan beritanya pers harus bekerja antara lain berdasarkan prinsip kejujuran, keadilan, keseimbangan, akurasi dan standar teknikal yang tinggi.

Tidak ada tempat bagi itikad buruk yang berujung fitnah. Arti fitnah, dekat dengan arti bohong, hanya dalam fitnah mengandung sejumlah tuduhan, langsung atau tidak langsung. Fitnah berarti menyebarkan berita secara sengaja berisi tuduhan yang tidak mendasar, bahkan sudah diketahui tidak benar, dengan niat buruk. Contohnya pers dengan sengaja dan berniat buruk menuduh seorang pejabat korupsi, padahal sebenarnya pers itu sudah mengetahui pejabat yang bersangkutan tidak melakukan korupsi. Sama dengan bohong, fitnah merupakan salah satu “dosa terbesar” dalam kerja kewartawanan. Dalam fitnah sudah jelas terkandung niat buruk, sesuatu yang secara etika profesi merupakan tindakan yang tercela dan menginjak-injak kehormatan profesi.

Topik Menarik