Berniat Tertibkan Siswa Merokok, Guru di SMAN 1 Gemolong Sragen Diduga Malah Kena Denda Rp10 Juta

Berniat Tertibkan Siswa Merokok, Guru di SMAN 1 Gemolong Sragen Diduga Malah Kena Denda Rp10 Juta

Terkini | sragen.inews.id | Senin, 25 November 2024 - 08:20
share

SRAGEN, iNewsSragen.id - Selamat memperingati Hari Guru untuk seluruh warga masyarakat Indonesia. Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) yang jatuh pada tanggal 25 November ini nampaknya menyisakan cerita miris adanya dugaan ketidakadilan atas apa yang menimpa seorang tenaga pendidik Guru di SMAN 1 Gemolong Sragen beberapa pekan lalu.

Belum usai viralnya kasus yang menimpa Guru Supriyani di Konawe Selatan (Konsel) yang menyita perhatian nasional, kini publik harus didengarkan kembali atas beredarnya kabar tak sedap tentang adanya seorang Guru di SMA Negeri 1 Gemolong diduga membayar denda atau ganti rugi Rp10 juta akibat tindakannya yang berusaha menertibkan siswa merokok.

Dunia pendidikan sedang tidak baik-baik saja, masih terjadinya tindakan diskriminasi terhadap Guru. Tugas Guru sebagai seorang pendidik seakan-akan sudah tidak berfungsi secara optimal, Guru seperti sudah tidak lagi punya kewenangan untuk mendidik siswa. Bahkan, ketika melihat perilaku siswa ada yang melenceng, rasa-rasanya seperti ingin dibiarkan saja, dari pada jika tindak malah menjadi resiko, ya seperti itulah curahan hati hampir dari semua kalangan Guru saat ini.

Dari informasi yang dihimpun iNews, Guru berinisial FN itu awalnya menertibkan siswa yang diduga kedapatan sedang asyik menghisap rokok di jam sekolah, Guru FN berusaha menegur siswanya dan reflek tak sengaja secara spontan Guru FN diduga menampar wajah bagian pipi siswa. Sangat-sangat disayangkan, akibat tindakan yang dilakukan oleh Guru FN itu justru berujung dengan urusan hukum.

Masalah yang terjadi tersebut akhirnya dimediasi di Polsek Gemolong. Kedua belah pihak antara Guru FN dan pihak siswa sepakat menempuh jalur damai. Namun, kabar yang beredar di masyarakat, dalam penyelesaian masalah tersebut Guru FN diduga mengeluarkan uang ganti rugi atau kena denda sebesar Rp10 juta. Kabar itu pun ramai menjadi perbincangan hangat.

Dari keterangannya, Guru FN mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah selesai secara damai, namun dia tidak bersedia menceritakan lebih mendalam.

"Masalah sudah selesai dan damai di polsek pak, sudah ada surat kesepakatan pak, dan kita sudah janji tidak akan mengungkit permasalahan lagi, jadi ngapunten (maaf) saya tidak bisa pak," tulis Guru FN di pesan Whatsapp kepada iNews. Kamis (21/11/2024).

Kepala SMA Negeri 1 Gemolong, Suprapto pun juga sedemikian, terkait masalah tersebut pihaknya enggan berkomentar banyak. Saat ditanya mengenai adanya kabar Guru FN mengeluarkan uang sebesar Rp10 juta untuk apa, untuk siapa dan siapa yang meminta pun juga tidak bersedia menjawab.

"Maaf karena masalah sudah selesai, damai dan saling memaafkan maka mohon maaf saya tidak bisa memberi keterangan, sekali lagi mohon maaf," tulisannya saat dikonfirmasi iNews. Jumat (22/11/2024).

 

Sekolah SMA Negeri 1 Gemolong Sragen. (Foto: iNews/Sugiyanto)

Sementara itu, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kapolsek Gemolong, AKP Liyan Prasetyo, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa masalah tersebut sudah selesai.

"Permasalahan sudah clear sudah kita mediasi kedua belah pihak," ungkapnya.

Menanggapi kabar yang telah beredar di masyarakat mengenai adanya uang denda atau ganti rugi sebesar Rp10 juta yang dikeluarkan oleh Guru FN untuk menyelesaikan masalah tersebut, Liyan menegaskan bahwa hal itu adalah tidak benar.

"Gak ada itu informasi Hoax," pungkasnya.

Catatan: iNews menerima hak jawab, koreksi, maupun konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang terlibat dalam pemberitaan ini demi memenuhi kelengkapan dan keberimbangan isi berita. Jika memang diperlukan, bisa menghubungi nomor telepon yang tertera di Box Redaksi iNews Sragen.

Topik Menarik