DPR Akui Modus Gubernur Bengkulu Rohidin Peras Pejabat Sering Terjadi
JAKARTA, iNews.id - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rohidin diduga memeras pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, untuk kepentingan biaya pencalonan Pilkada 2024.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera prihatin dengan penetapan tersangka itu. Dia mengakui, modus memeras dengan mengancam anak buah sudah sering terjadi.
"Pertama, sedih. Ini modus yang kerap terjadi. Kita wajib menghentikannya," kata Mardani, Senin (25/11/2024).
Mardani menyatakan, Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri akan mencari cara untuk mengatasi praktik korup seperti ini. Sementara penegak hukum juga diminta mengusut praktik-praktik seperti ini di tempat lain.
"Mendorong aparat membongkar kasus lain dengan motif serupa. Plus tetap berlaku asas presumption of innocent sampai pengadilan membuktikannya," kata Mardani.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, pada Juli 2024, Rohidin menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu 2024.
Atas hal tersebut, Sekretaris Daerah Bengkulu, Isnan Fajri mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkup Pemda setempat.
"Dengan arahan untuk mendukung program saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu," ujar Alex.
Dari pertemuan dengan Sekda, beberapa kepala dinas menyetorkan sejumlah uang hasil mengutak-atik dana yang ada. Para pejabat terpaksa menyetorkan uang agar tak dicopot.
"Saudara SF (Kadis Kelautan dan Perikanan) menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada saudara RM melalui saudara EV (ajudan gubernur) dengan maksud agar saudara SF tidak dinonjobkan sebagai kepala dinas," ucap Alex.
Kemudian, TS selaku Kadis PUPR juga mengumpulkan uang sebanyak Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD dan potongan tunjangan pegawai.
Dampak Buruk Naiknya PPN 12
Selain itu, SD selaku Kadis Pendidikan dan Kebudayaan mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar. SD juga diminta Rohidin untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024 yang masing-masing honor per orang Rp1 juta.
Kemudian, pada Oktober 2024 FEP selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui ajudannya senilai Rp1.405.750.000.
Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, IF (Sekda), dan EF alias Anca (ajudan Gubernur Bengkulu).