Tim Hukum Gerindra Sebut Ada 80 Laporan Terkait Pilkada Jakarta Belum Ditanggapi Bawaslu 

Tim Hukum Gerindra Sebut Ada 80 Laporan Terkait Pilkada Jakarta Belum Ditanggapi Bawaslu 

Terkini | okezone | Sabtu, 7 Desember 2024 - 20:31
share


JAKARTA - Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman mengatakan, ada sebanyak 80 laporan dari pihaknya yang belum ditanggapi Bawaslu.

"Kami sudah lapor ke Bawaslu, tapi dari sejumlah laporan itu ada sekitar 80 yang belum diselesaikan Bawaslu," katanya kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).

"Yang utama sebenarnya soal daftar pemilih khusus (DPK). Kami juga masih mencatat masalah DPK ini saat ini. seberapa jauhnya, nanti kita lihat saja hasil rekapitulasi KPU ini," sambungnya.

Hingga saat ini, kata Munatshir, belum ada perkembangan terkait 80 laporan tim hukum mereka.

"Kami belum mendapatkan update dari Bawaslu terkait sekitar 80 laporan masyarakat yang kami masukkan ataupun relawan yang dimasukkan ke Bawaslu DKI," sambungnya.

Namun, Munatshir menegaskan, pihaknya masih menunggu tahap rekapitulasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Perlu kami jelaskan, saat ini masih dalam tahap rekapitulasi. Jadi secara hitungan suara kami masih menunggu proses penghitungan resmi dari KPU," katanya.

 

Di sisi lain, Munatshir menilai bahwa banyak persoalan dalam Pilkada Jakarta yang harus segera diselesaikan.

Munatshir menjelaskan, salah satu masalah utama dalam Pilkada 2024, yang patut ditengarai sebagai tindak kecurangan, adalah tidak terdistribusinya formulir C6, yang berisi undangan pemungutan suara.

"Total C6 yang tidak terdistribusi di Jakarta adalah 167 kasus. Merujuk Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU," katanya.

Berdasarkan data tim internal, kata Munatshir, terdapat 24 formulir C6 yang tidak tersebar di wilayah Jakarta Pusat, lalu 14 di Jakarta Barat, 40 di Jakarta Utara, 80 di Jakarta Timur, dan 9 di Jakarta Selatan.
 

Topik Menarik