Mengupas Surat An Nisa Ayat 22 tentang Wanita yang Haram Dinikahi
JAKARTA, iNews.id - Allah SWT memuliakan pernikahan sampai memberikan penjelasan secara detail mengenai aturan menikah dalam Al Quran. Dalam Surat An Nisa Ayat 22 diterangkan tentang wanita-wanita yang haram dinikahi.
الْخَبِيْثَ بِالطَّيِّبِۖ وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَهُمْ اِلٰٓى اَمْوَالِكُمْۗ اِنَّهٗ كَانَ حُوْبًاوَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًاۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٢٢
wa lâ tangkiḫû mâ nakaḫa âbâ'ukum minan-nisâ'i illâ mâ qad salaf, innahû kâna fâḫisyataw wa maqtâ, wa sâ'a sabîlâ
Artinya: Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya (perbuatan) itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
Ustadz Eef Saefullah mengemukakan para ulama dan ahli fiqih menjelaskan sebab-sebab wanita tidak boleh dinikahi ada dua. Pertama muabaddah, selamanya tidak boleh dinikahi.
Ini pertama karena kerabat, seperti ibu, anak, dan saudara sekandung kakak/adik. Kemudian paman dan bibi dari bapak/Ibu. Selanjutnya keponakan dari adik atau kakak.
Kedua, karena ada hubungan pernikahan seperti ibu tiri. "Misalnya, ayah yang menikah dengan wanita lebih muda kemudian meninggal. Anaknya yang laki-laki tidak boleh menikahi ibu tirinya," ujar Ustaz Eef dalam program religi Cahaya Hati Indonesia (CHI) di iNews TV.
Dia melanjutkan yang ketiga wanita haram dinikahi selamanya adalah saudara sepersusuan. "Makanya hati-hati jika anak kecil nangis, sini di kasih susu. Ini.punya implikasi hukum," katanya.
Kedua muaqqatah, hanya sementara sampai sebabnya hilang. Misalnya, menikahi kakak dan adik, tidak boleh dinikahi bersamaan. Salah satunya boleh dinikahi bila istri meninggal dunia, cerai, atau habis masa idahnya