Asyik Main Judol di Warnet, Tiga Orang Ditangkap

Asyik Main Judol di Warnet, Tiga Orang Ditangkap

Terkini | okezone | Minggu, 8 Desember 2024 - 04:05
share

JAMBI - Salah satu warnet (warung internet) yang diduga sering digunakan untuk bermain judi online di Jalan Amangkurat, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi digerebek Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi.

Tiga orang yang diduga sedang bermain judi online (judol) langsung diamankan petugas.

"Ketiga orang yang diamankan tersebut, yakni berinisial TS, RA dan DP," ungkap Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Sabtu (7/12/2024).

Menurutnya, penggerebekan warnet yang sering digunakan untuk bermain judi online ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah atas keberadaannya.

"Atas informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan berakhir dengan penggerebekan," imbuhnya.

Tidak sia-sia, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang sedang bermain judi berbagai bentuk casino dan slot.

"Selain mengamankan tiga orang pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 4 unit komputer dan perangkatnya," kata Deddy.

Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Jambi.

"Penindakan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI," tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 303 KUHPidana.

Topik Menarik