Siap-Siap! Tarif Tol Bengkulu Naik Jelang Libur Natal
JAKARTA - Tarif Tol Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu Seksi Bengkulu- Taba Penanjung bakal naik. Penyesuaian tarif dilakukan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan, kenaikan tarif tol menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum No. 3036 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas tersebut.
Menurut dia, kenaikan tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung perlu dilakukan untuk menjaga iklim investasi, lantaran berpengaruh pada keberlanjutan usahanya.
Perlu dipahami bahwa penyesuaian tarif ini penting dilakukan demi menjaga iklim investasi jalan tol yang kondusif, yang berpengaruh pada keberlanjutan pengelolaan jalan tol, ujar Adjib, Minggu (8/12/2024).
Adapun, pemberlakuan tarif baru akan diterapkan setelah perusahaan melaksanakan sosialisasi dan mendapatkan umpan balik (feedback) dari berbagai unsur pemangku kepentingan.
Adjib mencatat, penyesuaian tarif sejalan dengan Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang Jalan Pasal 48 ayat (3) dan (4), yang mengatur penyesuaian tarif dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali, berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM.