Imipas Pindahkan 1.000 Napi Narkoba Divonis Hukuman Mati ke Nusakambangan

Imipas Pindahkan 1.000 Napi Narkoba Divonis Hukuman Mati ke Nusakambangan

Terkini | inews | Senin, 28 Juli 2025 - 21:23
share

MALANG, iNews.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) akan memindahkan 1.000an narapidana kasus narkoba yang divonis hukuman mati ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. 

Menteri Imipas, Agus Andrianto mengungkapkan, dari jumlah warga binaan di seluruh Lapas se-Indonesia ada 280.000, 60 persen di antaranya tersangkut kasus narkotika. Dari jumlah tersebut, 1.000 lebih di antaranya ada yang dihukum mati hingga terindikasi mengendalikan peredaran narkotika dari balik jeruji.

"1.000 lebih warga binaan yang hukuman mati dan yang masuk jaringan akan kami pindahkan ke Nusakambangan," kata Agus Andrianto di Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Senin (28/7/2025).

Menurutnya, dari 1.000 warga binaan itu mayoritas merupakan narapidana kelas kakap dalam peredaran narkotika, termasuk beberapa warga binaan yang diduga mengendalikan jaringan peredaran narkoba dari balik lapas. Pemindahan napi ditargetkan selesai tahun ini seiring dengan pembangunan lapas baru di Nusakambangan, dari beberapa lapas di Indonesia.

"Kita coba untuk kurangi dengan memindahkan yang hukuman mati, seumur hidup, terutama yang ancaman sudah dihukum 20 tahun, masih terindikasi menjadi pengedar, atau pecandu narkotika ini 1.000 orang lebih kita pindahkan ke Nusakambangan," katanya.

Sementara bagi narapidana kasus narkoba, yang masuk kategori penyalahguna narkotika, hingga pemakainya, ditargetkan akan direhabilitasi dengan mendorong masing-masing pemerintah daerah (Pemda) memiliki infrastruktur dan fasilitas rehabilitasi.

"Dari 280.000 lebih warga binaan, 60 persen di antaranya kasus narkotika, di Jawa Timur 50 persen lebih adalah warga binaan narkotika. Kami meminta pemerintah daerah bupati wali kota, dibantu fasilitas rehab, pecandu bisa dapat fasilitas rehab dan sampai mereka sembuh," ungkap Agus.

Topik Menarik