Satgas PKH Verifikasi Data PPATK soal Tambang Emas Ilegal Rp992 Triliun
IDXChannel - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai melakukan verifikasi terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang perputaran dana penambangan emas tanpa izin (PETI) sebesar Rp992 triliun.
"Misalnya berkaitan dengan tambang ilegal seperti itu di kawasan hutan, tentu data analisis PPATK itu ya akan ditindaklanjuti untuk mengecek, memverifikasi di lapangan di kawasan hutan kita," ujar Jubir Satgas PKH Barita Simanjuntak kepada wartawan, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, verifikasi itu dilakukan untuk mendata aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan. Manakala transaksi emas ilegal ratusan triliun itu terjadi di luar kawasan hutan, pihaknya akan menyerahkan penanganannya ke aparat penegak hukum (APH).
Dia menerangkan, aktivitas ilegal di luar kawasan hutan bukanlah ranah Satgas PKH, tapi aparat penegak hukum seperti KPK, Kejagung hingga Polri yang memiliki kewenangan menindaklanjutinya. Namun, saat ditemukan pelanggaran, pihaknya bakal menetapkan pelanggaran administratif hingga penguasaan lahan kembali.
"Namun kalau itu tidak di kawasan hutan, tentu akan ditindaklanjuti melalui penyidikan yang dilakukan ya oleh aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK kalau berkaitan dengan tindak pidana korupsi, jadi di situ posisinya. Segala kaitan pelanggaran pertambangan ilegal di kawasan hutan itu menjadi kewenangan dari Satgas PKH," katanya.
Sekadar informasi, PPATK melaporkan adanya dugaan penambangan emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal dengan nilai perputaran dana Rp992 triliun. Secara total, transaksi diduga terkait penambangan emas ilegal itu mencapai Rp185 triliun.
(Dhera Arizona)










