KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo menilai kenaikan gaji hakim merupakan salah satu upaya yang tepat untuk menekan praktik korupsi. Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak otomatis menjamin praktik korupsi bisa hilang sepenuhnya.
Menurutnya, faktor utama tetap bergantung pada integritas pribadi masing-masing hakim.
“Adanya penambahan penghasilan diharapkan lebih mengurangi risiko korupsi, tetapi kembali lagi kepada orangnya,” kata Ibnu, Senin (9/2/2026).
Ibnu menegaskan, apabila masih ada hakim yang terbukti melakukan korupsi, maka sanksi tegas tetap akan diberikan. Penindakan disiplin, kata dia, menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA).
“Kalau orangnya masih demikian, tetap ditindak, tegas dari Mahkamah Agung. Zero (tanpa) toleransi menurut Ketua Mahkamah Agung,” ujarnya.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2/2026) lalu. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan suap pengurusan perkara sengketa lahan.
Sebanyak tujuh orang ditangkap dalam OTT tersebut. KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.
Mereka adalah Ketua PN Depok nonaktif I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok nonaktif Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).










